NIK e-KTP dan KK Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana Bansos BPNT Rp2.400.000. (Dok. Pasuruankab.go.id)

EKONOMI

Anda Pemilik NIK e-KTP dan KK Ini Dipilih Pemerintah Menerima Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Mendaftarkannya

Rabu 04 Sep 2024, 22:55 WIB

POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pemerintah menargetkan untuk menyalurkan bantuan sosial berupa BLT BPNT kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sepanjang tahun 2024. 

Setiap KPM akan menerima total alokasi dana sebesar Rp2.400.000 per tahun dari Bansos BPNT, dengan pencairan dilakukan bertahap setiap satu bulan, dua bulan atau tiga bulan sekali, dengan besaran Rp200.000 per bulan.

Jika mendapat dana 2 bulan sekali, maka Anda akan menerima dana Rp400.000 per bulan. Sementara Rp600.000 akan diterima jika Anda memperoleh penyaluran dana selama 3 bulan sekali.

KPM yang menerima bantuan BPNT adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Cara Mengajukan Usulan DTKS Menggunakan KTP dan KK

Bagaimana cara mengusulkan agar seseorang terdaftar dalam DTKS? Berikut adalah panduan mengenai syarat, mekanisme, dan prosedur pengajuan DTKS dan bansos yang dirangkum dari laman resmi sippn.menpan.go.id:

Persyaratan

Untuk mengajukan usulan DTKS dan bansos, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

Mekanisme dan Prosedur Pengusulan

1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan 

Masyarakat yang ingin mengusulkan diri sebagai calon penerima DTKS atau bansos harus mendaftarkan diri di kantor Desa atau Kelurahan setempat.

2. Input Data oleh Operator Desa

Operator Desa akan memasukkan data usulan calon penerima DTKS dan/atau bansos ke dalam template yang telah ditentukan.

3. Musyawarah Desa/Kelurahan

Desa atau Kelurahan akan mengadakan pertemuan untuk memeriksa dan memastikan kelayakan data calon penerima DTKS dan bansos.

4. Upload Data oleh Operator Desa

Operator Desa akan mengunggah data usulan DTKS dan bansos beserta Berita Acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan ke aplikasi SIKS-NG menggunakan username masing-masing Desa/Kelurahan.

5. Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten 

Supervisor Kabupaten akan melakukan verifikasi, validasi, dan finalisasi usulan DTKS dan bansos yang telah diunggah oleh Operator Desa.

6. Pengesahan oleh Bupati

Supervisor Kabupaten akan membuat surat pengesahan yang ditandatangani oleh Bupati terkait usulan DTKS dan bansos. Surat pengesahan ini kemudian diunggah ke aplikasi SIKS-NG.

Proses Penyelesaian

Proses pengusulan DTKS dan bansos akan diselesaikan dalam waktu maksimal 7-15 hari kerja.

Biaya

Pelayanan pengusulan DTKS dan bansos ini tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang meminta uang dalam proses pengusulan, segera laporkan kepada pihak terkait atau instansi berwenang.

Penting untuk Diperhatikan

Semua data yang diunggah harus benar dan merupakan usulan. Usulan tidak otomatis menjadi penerima bansos; proses verifikasi dan validasi sesuai prosedur yang berlaku harus dilalui. 

Penjelasan ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami dan mengikuti proses pengusulan DTKS dan bansos dengan lebih jelas, memastikan bantuan sosial diterima oleh yang benar-benar membutuhkan.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikBantuan Pangan Non TunaibansosBantuan sosialKartu Keluarga

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor