Kaesang Pangarep dan Erina Gudono viral terlibat skandal Jet Pribadi mewah dugaan mendapatkan gratifikasi. (Instagram Erina Gudono)

NEWS

TPDI Desak KPK Periksa Wapres Terpilih Terkait Skandal Jet Pribadi yang Digunakan Kaesang

Selasa 03 Sep 2024, 16:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi yang digunakan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep berserta istri, Erina Gudono terus menguat. 

Bahkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa sejumlah pihak yang terkait skandal tersebut. 

Pasalnya penggunaan fasilitas mewah dengan harga sewa hampir miliaran rupiah untuk digunakan ke Amerika Serikat tersebut dinilai mereka tidak wajar.

Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus menegaskan jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang dan Erina seharusnya dilakukan setelah KPK mengklarifikasi Koordinator MAKI Bonyamin Saiman sebagai Pelapor.

Tidak hanya itu, skandal tersebut pun penyeret sang kakak yang juga Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Dirinya saat itu merupakan  Walikota Solo lantaran menandatangani MoU dengan Direktur PT Shopee untuk mendirikan Kantor dan Pusat Gaming di atas lahan milik Pemkot Solo.

“Mengapa? karena sesuai dengan uraian peristiwa dan fakta-fakta sebagaimana laporan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada 28 Agustus 2024, melampirkan MoU dan/atau Perjanjian Kerjasama, dibuat antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee Internasional Indonesia pada 2021," beber Petrus kepada wartawan, Selasa 3 September 2024.

Hal ini lantaran, kuat dugaan pesawat Jet Pribadi mewah tersebut dimiliki oleh Garena Online (Private) Limited, salah satu anak usaha SEA Limited yang juga menaungi Shopee.

Untuk itu, dengan adanya MoU antara Pemkot Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia membuat dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dapat diurai benang merahnya.

Petrus pun membeberkan, MoU itu ditandatangani pada 23 April 2021, sedangkan Gibran baru dilantik pada 26 Februari 2021. “Artinya baru menjabat Walikota Solo kurang dari dua bulan, tetapi sudah menandatangani MoU dan Perjanjian Kerjasama,” ucapnya mempertanyakan.

Lalu ditambahkannya yang menjadi pertanyaan pihaknya ialah apakah sebelum perjanjian itu ditandatangani sudah didahului dengan sebuah study kelayakan? Apakah ada persetujuan DPRD Kota Solo karena MoU ini berkategori Kerjasama Daerah?

"Dan bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban antara Pemda Kota Solo dan PT Shopee? mengingat kerja sama antara Pemkot Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia adalah dalam rangka kerja sama daerah dengan pihak ketiga sesuai UU Pemda,” tegas Petrus.

Tags:
skandal Jet Pribadikaesang pangarepgibran rakabuming rakaPresiden Jokowi:

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor