NIK e-KTP Anda dinyatakan layak untuk menerima saldo dana Bansos BPNT Rp2.400.000. (Dinsos Provinsi NTB)

EKONOMI

Selamat, NIK e-KTP Anda Diverifikasi Layak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Cek Metode Pencairan Subsidi September 2024

Selasa 03 Sep 2024, 23:44 WIB

POSKOTA.CO.ID – Syarat bagi Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk masuk dalam daftar penerima Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah akan dibahas dalam artikel ini.

Pemerintah akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencairkan dana BPNT kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon penerima BPNT harus melalui proses verifikasi agar dapat menerima dana sebesar Rp400.000 dari pemerintah untuk periode September-Oktober 2024.

Setiap tahun, alokasi dana BPNT yang diberikan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp2.400.000.

Bantuan ini khusus diberikan kepada mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dari informasi yang dihimpun, proses verifikasi Bansos BPNT sendiri dimulai pada tanggal 15 hingga 25 di setiap bulannya.

Hanya KPM yang layak, berhak menerima bantuan dari pemerintah

Kriteria Penerima Bansos BPNT 2024

Untuk bisa menerima BPNT tahun 2024, penerima harus memenuhi kriteria berikut:

1. Warga negara Indonesia yang memiliki E-KTP.
2. Terdaftar di data kelurahan atau desa sebagai keluarga prasejahtera.
3. Tidak bekerja atau berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan penyaluran BPNT kepada 18,8 juta KPM, dengan masing-masing KPM menerima dana sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Setiap bulannya, penerima BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000.

Metode Pencairan Dana BPNT

Dana BPNT dapat dicairkan melalui dua cara:

Jadwal Pencairan Dana Bansos

Menurut informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, proses pencairan dana bantuan dari pemerintah kepada masyarakat, khususnya KPM, biasanya memakan waktu 1 hingga 14 hari.

Proses pencairan melalui rekening KKS Bank Himbara dapat dipantau melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Penyaluran Bansos PKH dan BLT BPNT melalui rekening KKS Bank Himbara diperkirakan akan dimulai pada minggu keempat Juli dan berlangsung hingga awal Agustus 2024.

Jika bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, pencairan dana kemungkinan dilakukan antara 1 hingga 7 hari setelah status Standing Instruction (SI) muncul di SIKS-NG.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos

Untuk mengetahui tanggal pasti pencairan, Anda dapat menghubungi pendamping sosial atau instansi terkait di wilayah domisili Anda.

Selain itu, masyarakat dapat memeriksa status bansos secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat ponsel, komputer, atau laptop.

Langkah-Langkah Mengecek Status Penerima Bansos

1. Kunjungi Situs Resmi: Akses situs web Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi Data Diri Penerima: Masukkan data penerima manfaat (PM) sesuai dengan KTP, seperti:
   - Provinsi
   - Kabupaten/Kota
   - Kecamatan
   - Desa/Kelurahan
   - Nama
3. Masukkan Kode Verifikasi: Pastikan Anda bukan robot dengan mengetikkan kode verifikasi captcha yang tertera di layar.
4. Cari Data: Klik tombol "Cari Data". Sistem akan menampilkan nama penerima manfaat serta status bansos setelah memproses informasi yang Anda masukkan.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukanBantuan Pangan Non TunaiBansos BPNTcekbansos.kemensos.go.id

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor