SELAMAT, NIK KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima Saldo Dana BPNT Bertotalkan Rp2.400.000, Simak Cara Daftar Bansos di Sini

Senin 02 Sep 2024, 23:56 WIB
NIK KTP Anda terpilih sebagai penerima saldo dana BPNT Rp2.400.000 dari pemerintah. (Humas Pemkab Tegal)

NIK KTP Anda terpilih sebagai penerima saldo dana BPNT Rp2.400.000 dari pemerintah. (Humas Pemkab Tegal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Identitas Anda, termasuk Nama dan NIK yang tertera pada KTP Elektronik, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan total nilai Rp2.400.000.

Data kependudukan Anda dalam Kartu Keluarga, telah diverifikasi untuk memenuhi syarat mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Pemerintah memberikan dana BPNT untuk mendukung masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.

BPNT sebesar Rp2.400.000 ini merupakan alokasi tahunan dari pemerintah, di mana setiap KPM rata-rata menerima Rp200.000 per bulan.

Jika bantuan disalurkan setiap dua bulan sekali, KPM BPNT akan menerima Rp400.000, dan jika disalurkan setiap tiga bulan, KPM akan menerima Rp600.000.

Pada Agustus 2024, penerima bantuan sosial telah melewati proses verifikasi dan validasi oleh Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.

Penyaluran Bansos BPNT dilakukan secara bertahap. Jika disalurkan dua bulan sekali, bansos akan diberikan dalam enam tahap selama setahun.

Apabila disalurkan setiap tiga bulan sekali, bansos akan diberikan dalam empat tahap setahun.

Saat ini, bantuan sosial yang disalurkan dua atau tiga bulan sekali diberikan melalui rekening KKS yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara, seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.

Sementara itu, PT Pos Indonesia melalui kantor pos, menangani penyaluran dana bansos untuk KPM yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Kriteria Penerima Bansos 2024

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial tahun 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

Berita Terkait

News Update