POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ini berhasil masuk daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000.
Data tersebut milik pendaftar yang telah mendapat verifikasi dan validasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi penerima bansos.
Subsidi uang sebesar Rp2.400.000 akan sampai kepada mereka dari kalangan kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.
Sementara untuk pencairannya, Kemensos membagi dalam beberapa tahap sesuai periode salur yang telah ditentukan.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diselenggarakan pemerintah Indonesia untuk menanggulangi kemiskinan.
Program ini berupa pemberian uang tunai kepada keluarga miskin yang telah masuk Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DKTS) Kemensos RI.
Bansos PKH telah meluncur sejak 2007 dan masih eksis di kalangan masyarakat hingga saat ini pada 2024.
Sebagai bantuan bersyarat, PKH mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk senantiasa menggunakan akses layanan yang telah disediakan pemerintah, khususnya dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH, pendaftar harus memenuhi syarat penerimaan yang telah disepakati. Berikut poin-poinnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masuk dalam anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan
- Bukan anggota ASN, Polri, atau TNI
- Tidak sedak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT Subsidi Gaji, atau BLT UMKM
- Terdaftar di DTKS yang dikelola Kemensos RI
Jika Anda sudah sesuai dan memenuhi syarat penerima PKH, maka pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.
Besaran Bansos PKH
Dalam satu tahun, bansos PKH diberikan kepada para penerima dengan nominal yang bervariasi menyesuaikan kategorinya. Cek besarannya di bawah ini.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun