POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah mencatat nama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) BPNT senilai Rp2.400.000 per tahun.
Informasi kependudukan, seperti NIK KTP yang tercantum dalam Kartu Keluarga, telah diverifikasi dan dianggap memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sekarang dicairkan secara bertahap melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, dan BSI (khusus untuk Provinsi Aceh).
BPNT disalurkan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu.
Setiap penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
BPNT dengan total nilai Rp2.400.000 merupakan alokasi tahunan yang diberikan pemerintah, di mana KPM umumnya menerima Rp200.000 setiap bulannya.
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, maka KPM BPNT akan menerima Rp400.000, sedangkan untuk penyaluran setiap tiga bulan, KPM akan menerima Rp600.000.
Pada awal Agustus 2024, penerima bantuan sosial telah melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos RI.
Penyaluran Bansos BPNT dilakukan secara bertahap. Jika dilakukan setiap dua bulan sekali, bantuan akan diberikan dalam 6 tahap sepanjang tahun.
Namun, jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, bantuan akan diberikan dalam 4 tahap selama setahun.
Seperti bantuan dua bulanan, penyaluran tiga bulanan juga dilakukan melalui rekening KKS yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Sebelumnya, bantuan tiga bulanan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan jaringan kantor pos di seluruh Indonesia.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, PT Pos Indonesia saat ini hanya bertugas menyalurkan dana bantuan kepada KPM yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Kriteria Penerima Bansos 2024
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sosial:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
3. Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Untuk memeriksa status penerima bantuan sosial, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah domisili penerima manfaat mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Masukkan 4 karakter captcha yang tertera pada kotak yang tersedia tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data."
6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos yang Anda cari.
Itulah informasi mengenai penyaluran dana sebesar Rp2.400.000 dari Bansos BPNT beserta kriteria penerima dan cara mengecek status penerima bantuan dari pemerintah. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.