KPM BPNT dengan NIK e-KTP Terdaftar Ini Terima Saldo Dana Bansos Rp400.000 Lewat KKS Bank Himbara, Cek Isi Rekening BRI, BNI dan Mandiri

Selasa 03 Sep 2024, 12:46 WIB
Seorang KPM di Kecamatan Kasemen, Kota Serang sedang melakukan penarikan saldo dana bansos di ATM BNI beberapa waktu lalu. (Instagram/@ppkhkotaserang)

Seorang KPM di Kecamatan Kasemen, Kota Serang sedang melakukan penarikan saldo dana bansos di ATM BNI beberapa waktu lalu. (Instagram/@ppkhkotaserang)

POSKOTA.CO.ID - Program pemerintah berupa bantuan sosial (bansos) selalu menjadi agenda yang dinanti oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Termasuk penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos).

Besaran dana yang diberikan yaitu Rp400.000 per tahap dengan rapelan dua bulan.

Namun ada pula KPM yang menerima Rp600.000 untuk pencairan tiga bulan.

Dikutip dari kanal YouTube DIARY BANSOS 3 September 2024, pada bulan ini penerima manfaat bansos BPNT akan mendapatkan penyaluran dana bantuan lewat bank Himbara (Himpunan Bank Negara).

Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Mandiri.

KPM di beberapa daerah masih menunggu pendistribusian buku tabungan dan KKS, sehingga jadwal pasti pencairan bansos PKH belum ditentukan.

Program bantuan BPNT menyasar keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

Untuk mengajukannya, calon penerima manfaat harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai persyaratan.

Dana finansial dari bansos BPNT tersebut diimbau pemerintah bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan sehari-hari.

Seperti beras, telur, minyak dan bahan pokok lainnya.

Syarat Penerima BPNT 2024

Untuk menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahun 2024, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat penting.

1. Calon KPM adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP yang sah untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak.

2. Selanjutnya, nama penerima bantuan harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

DTKS ini berfungsi sebagai acuan utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.

3. Penilaian dari pemerintah desa atau kelurahan juga menjadi bagian penting dari proses ini.

KPM yang terdaftar harus dinyatakan sebagai keluarga miskin berdasarkan berbagai indikator.

Antara lain kondisi tempat tinggal, pendapatan, serta akses terhadap layanan dasar.

3. Selain itu, penerima BPNT tidak boleh termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Pasalnya kelompok tersebut dianggap memiliki penghasilan tetap dan tunjangan.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos BPNT 2024

Untuk mengetahui apakah Anda tercantum atau tidak sebagai penerima BPNT, sebaiknya cek bansos secara berkala di situs Kemensos. Berikut caranya:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id pada browser handphone.

- Kemudian isi kolom data penerima manfaat mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Ketik nama penerima manfaat sesuai KTP.

- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak Kode”.

- Ketuk “Cari Data” lalu tunggu beberapa saat hingga data muncul.

- Terakhir, sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat berdasarkan data wilayah yang dimasukkan.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update