POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah dipilih untuk mendapatkan bantuan dana sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.
Anda dapat memeriksa status bantuan sosial secara online melalui laman Cek Bansos yang tersedia dalam artikel ini.
Jika Anda tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, maka Anda berhak untuk menerima dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana bantuan ini akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar di bank Himbara.
Bank Himbara yang terlibat dalam penyaluran bantuan melalui rekening KKS termasuk Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk Provinsi Aceh.
Sementara itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), penyaluran dana bantuan sosial akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan menggunakan jaringan kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam proses penyaluran ini, Kementerian Sosial (Kemensos) akan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, terutama di daerah 3T.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
Dana bantuan sosial ini akan dicairkan setiap dua atau tiga bulan sekali, dengan jadwal penyaluran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai berikut:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan sekali, jadwalnya adalah:
1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember