NIK E-KTP Anda Terverifikasi sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000, Cek Bansos Kemensos untuk Status Penerima Subsidi Pemerintah September 2024

Selasa 03 Sep 2024, 19:49 WIB
Ilustrasi pemilik NIK E-KTP terdaftar dalam DTKS sebagai penerima saldo dana Bansos PKH Rp2.400.000. (Instagram/@pkhbandaaceh)

Ilustrasi pemilik NIK E-KTP terdaftar dalam DTKS sebagai penerima saldo dana Bansos PKH Rp2.400.000. (Instagram/@pkhbandaaceh)

POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah dipilih untuk mendapatkan bantuan dana sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.

Anda dapat memeriksa status bantuan sosial secara online melalui laman Cek Bansos yang tersedia dalam artikel ini.

Jika Anda tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, maka Anda berhak untuk menerima dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Dana bantuan ini akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar di bank Himbara.

Bank Himbara yang terlibat dalam penyaluran bantuan melalui rekening KKS termasuk Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk Provinsi Aceh.

Sementara itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), penyaluran dana bantuan sosial akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan menggunakan jaringan kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam proses penyaluran ini, Kementerian Sosial (Kemensos) akan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, terutama di daerah 3T.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH

Dana bantuan sosial ini akan dicairkan setiap dua atau tiga bulan sekali, dengan jadwal penyaluran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai berikut:

1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan sekali, jadwalnya adalah:

1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember

Rincian Dana Bantuan per Kategori Komponen

Berita Terkait
News Update