JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat anda berhasil raih saldo dana bansos Rp600.000 dari pemerintah periode Agustus 2024.
Saat ini pemerintah telah membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Bantuan yang disalurkan oleh pemerintah dalam satu tahun terbagi menjadi empat tahapan sesuai dengan ketentuan Kemensos RI.
Dana bantuan Rp600.000 ditujukan dari pemerintah kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia setiap tahapnya.
Penyaluran dana ini dapat dilakukan melalui Kantor Pos atau Rekening Himbara yang dimiliki seperti BNI, BRI, BSI, BTN dan Bank Mandiri.
Pada periode Agustus 2024 ini, bantuan tengah disalurkan oleh pemerintah kepada setiap KPM di tahap ketiga.
Saat ini pencairan hanya dapat dilakukan melalui Rekening Himbara saja, pasalnya status pencairan yang menggunakan Kantor Pos berisi pembukaan rekening baru.
Artinya setiap KPM wajib terdaftar pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkan dana bansos PKH tahap ketiga.
Cara Daftar KKS Online
1. Sediakan Berkas Anda
Persiapkan semua berkas yang diperlukan untuk pendaftaran, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, serta surat keterangan dari RT/RW, kelurahan/desa, dan dinas sosial yang menyatakan status sebagai Penduduk Miskin dan Kurang Sejahtera (PMKS).
2. Download Aplikasi Cek Bansos di Playstore
Unduh aplikasi cek bansos yang tersedia di Google Playstore. Aplikasi ini diperlukan untuk pendaftaran dan pengecekan status bantuan sosial termasuk KKS.
3. Daftar Akun dengan Pilih Opsi “Buat Akun Baru”
Buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi informasi dasar untuk membuat akun.
4. Masukkan Data dengan Benar Saat Pendaftaran
Isi data pendaftaran dengan informasi yang sesuai dengan KK dan KTP Anda. Pastikan semua data yang dimasukkan adalah benar untuk menghindari masalah dalam proses verifikasi.
5. Masukkan Foto dengan Berswafoto dan Foto KTP
Unggah foto diri dengan KTP dan foto KTP sesuai instruksi aplikasi. Cek kembali seluruh data yang telah diinput dan pastikan semuanya benar sebelum memilih opsi “Buat Akun Baru.”
6. Kembali ke Menu Utama dan Pilih Opsi “Daftar Usulan”
Setelah akun dibuat, kembali ke menu utama aplikasi dan pilih opsi “Daftar Usulan” untuk melanjutkan proses pendaftaran KKS.
7. Isi Data Anda di Kolom yang Muncul, Kemudian Tekan “Tambah Usulan”
Isi data yang diminta dalam kolom yang tersedia dan tekan opsi “Tambah Usulan” untuk mengajukan pendaftaran KKS Anda.
8. Pastikan Data Anda Sudah Benar dan Selesaikan Registrasi Pendaftaran KKS
Jika anda telah terdaftar pada KKS, nantinya salah satu jenis Rekening Himbara akan anda terima sesuai wilayah tempat tinggal.
Setelah itu setiap KPM bisa melakukan pengecekan status penerimaan melalui website Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi lokasi tempat tinggal Anda, dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP.
- Isi data diri Anda sesuai dengan KTP.
- Klik tombol “Cari Data.”
- Jika Anda terdaftar, nama Anda akan muncul di hasil pencarian.
Pemerintah juga memberikan dana bantuan kepada lima kategori KPM lainnya dengan nominal yang berbeda.
Nominal Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Sekian informasi terkait pencairan saldo dana bansos Rp600.000 yang dilakukan pemerintah kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.