Nama dan NIK KTP Ini Tercatat sebagai Penerima Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Cairkan Uang dari Pemerintah di ATM BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI

Senin 02 Sep 2024, 10:27 WIB
Pemilik NIK KTP terverifikasi bisa mendapatkan dana bansos Rp2.400.000 PKH 2024. (Poskota/Della Amelia)

Pemilik NIK KTP terverifikasi bisa mendapatkan dana bansos Rp2.400.000 PKH 2024. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini tercatat sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 dari pemerintah.

Data tersebut merupakan milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah terverifikasi.

Mereka akan mendapatkan dana sebesar Rp2.400.000 dalam satu tahun penuh. Sementara penyaluran bansos dilakukan per tahap dengan nominal tertentu.

Sebagai informasi, bansos Rp2.400.000 itu akan diberikan kepada KPM dari kategori penerima penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).

Ada pula beberapa kategori lain penerima bansos PKH yaitu ibu hamil,  balita dan anak usia sekolah dari SD hingga SMA.

Tentang PKH

PKH merupakan bansos bersyarat yang diberikan pemerintah kepada KPM ntuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup.

Program ini pertama kali hadir pada 2007 dan masih bertahan hingga saat ini untuk disalurkan kepada KPM yang sesudai dengan syarat penerima PKH.

Melalui PKH, keluarga penerima diimbau untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteran sosial.

Besaran Bansos PKH

Uang bansos PKH memiliki nominal yang bervariatif. Berikut besaran untuk setiap kategori penerima dalam satu tahun.

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Pencairan dana PKH dilakukan dengan dua cara yaitu melalui PT Pos Indonesia atau bank penyalur BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI.

Dana yang dicairkan via kantor pos bisa diambil secara langsung sambil membawa KTP dan KK per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.

Berita Terkait

News Update