JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Identitas Anda, termasuk Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP), telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan jumlah Rp2.400.000.
Data kependudukan Anda, seperti NIK dan KTP yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), telah diverifikasi untuk memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
BPNT merupakan salah satu bentuk bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Untuk dapat menerima bantuan sosial ini, penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Bantuan BPNT senilai Rp2.400.000 tersebut merupakan alokasi tahunan yang disalurkan oleh pemerintah.
Di mana setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) umumnya menerima Rp200.000 per bulan.
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan sekali, maka KPM akan menerima Rp400.000, sedangkan apabila dilakukan setiap tiga bulan, jumlah yang diterima adalah Rp600.000.
Pada Agustus 2024, penerima bantuan sosial telah melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI.
Pemberian bantuan ini dilakukan secara bertahap, dengan frekuensi penyaluran yang bisa berbeda.
Diantaranya dua bulan sekali atau tiga bulan sekali, tergantung pada kebijakan yang berlaku.
Dana bantuan tersebut disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara, seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.