JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Identitas Anda, termasuk Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP), telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan jumlah Rp2.400.000.
Data kependudukan Anda, seperti NIK dan KTP yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), telah diverifikasi untuk memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
BPNT merupakan salah satu bentuk bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Untuk dapat menerima bantuan sosial ini, penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Bantuan BPNT senilai Rp2.400.000 tersebut merupakan alokasi tahunan yang disalurkan oleh pemerintah.
Di mana setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) umumnya menerima Rp200.000 per bulan.
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan sekali, maka KPM akan menerima Rp400.000, sedangkan apabila dilakukan setiap tiga bulan, jumlah yang diterima adalah Rp600.000.
Pada Agustus 2024, penerima bantuan sosial telah melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI.
Pemberian bantuan ini dilakukan secara bertahap, dengan frekuensi penyaluran yang bisa berbeda.
Diantaranya dua bulan sekali atau tiga bulan sekali, tergantung pada kebijakan yang berlaku.
Dana bantuan tersebut disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara, seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Sementara itu, PT Pos Indonesia bertugas menyalurkan dana bantuan untuk KPM yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Kriteria Penerima Bansos BPNT 2024
Untuk menjadi penerima bantuan sosial BPNT pada tahun 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP Elektronik.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Cara Daftar Bansos 2024
Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, Anda bisa melakukannya melalui ponsel menggunakan aplikasi "Cek Bansos". Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
2. Setelah aplikasi terunduh, daftar dan buat akun baru dengan mengisi data pribadi secara lengkap dan akurat, seperti nama, alamat, dan nomor telepon yang aktif.
3. Apabila berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".
4. Klik "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Di tahap ini, Anda akan diminta mengisi data pribadi, termasuk data anggota keluarga yang diperlukan.
5. Tentukan jenis bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Setelah semua langkah selesai, Anda tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat memastikan bahwa data Anda valid dan tepat.
Sehingga proses pencairan dana bantuan dari pemerintah dapat berjalan lancar.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsAppPoskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.