JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah dipilih oleh pemerintah untuk menerima bantuan sebesar Rp2.400.000.
Dana ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Anda dapat memeriksa bantuan sosial yang Anda terima melalui tautan di artikel ini atau dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.
Jika terdaftar di DTKS terbaru, Anda berhak menerima dana PKH yang akan ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank Himbara.
Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), terutama di Provinsi Aceh.
Untuk KPM yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), bantuan sosial akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan dukungan dari kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, khususnya di wilayah 3T.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024
Penyaluran dana bansos dilakukan setiap dua bulan atau tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal penyaluran Bansos PKH untuk setiap periode tiga bulan:
- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, berikut jadwalnya:
- Tahap 1: Januari-Februari
- Tahap 2: Maret-April
- Tahap 3: Mei-Juni
- Tahap 4: Juli-Agustus
- Tahap 5: September-Oktober
- Tahap 6: November-Desember
Rincian Dana Bansos PKH 2024 per Kategori
Dana sebesar Rp2.400.000 adalah alokasi tahunan dari PKH yang disalurkan kepada KPM dengan anggota keluarga penyandang disabilitas berat dan lansia.
Berikut adalah detail bantuan yang diterima berdasarkan kategori per tahun:
- Balita Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun
- Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Penerima Bansos PKH 2024 harus memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Tercatat di kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Untuk mengecek status penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah domisili penerima manfaat.
3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.
4. Masukkan 4 karakter captcha.
5. Klik "Cari Data".
6. Sistem akan menunjukkan status penerima bansos Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk memastikan bahwa Anda menerima hak Anda sebagai KPM PKH.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.