JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek cara daftarkan NIK KTP Anda untuk menjadi penerima saldo dana bansos total Rp3.000.000 PKH 2024. Simak selengkapnya di sini.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan saat melakukan pendaftaran program bansos salah satunya yakni Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah melalui Kemensos saat ini masih dalam proses penyaluran dana bansos kepada masyarakat miskin atau rentan miskin di Indonesia.
Tidak semua masyarakat dapat klaim dana bansos, hanya masyarakat yang telah dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuan dari PKH yakni untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, pangan dan penunjang lain dalam keseharian para KPM.
Berbeda dari bansos lainnya, PKH memiliki tujuh kategori penerima yang terdiri dari tiga komponen yakni komponen kesejahteraan, komponen kesehatan dan komponen pendidikan.
Maka dari itu, nominal yang akan diterima oleh KPM akan berbeda-beda sesuai dengan kategori penerimanya masing-masing yang disalurkan tiga bulan sekali.
Pencairan saat ini dilakukan melalui rekening KKS di Bank Himbara BSI, BRI, BNI dan Mandiri. Setelah sebelumnya melalui Kantor Pos.
Saat ini pencairan PKH 2024 telah memasuki tahap 3 periode salur Juli-September 2024 melalui rekening KKS.
Jadwal Penyaluran PKH 2024
PKH 2024 masih dalam penyaluran hingga akhir tahun Desember 2024, berikut rincian jadwalnya:
- Tahap 1: Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: April-Juni 2024.
- Tahap 3: Juli-September 2024.
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024.
Lantas, bagaimana cara daftar sebagai penerima saldo dana bansos PKH 2024? Pastikan Anda telah terdaftar di DTKS melalui Kantor Desa/Kelurahan setempat.
Cara Daftar PKH 2024
Siapkan NIK KTP Anda, ini dia cara mudah mendaftar bansos PKH 2024 online lewat Hp, sebagai berikut:
- Unduh dan install aplikasi Cek Bansos melalui PlayStore atau AppStore.
- Jika berhasil terpasang, buka aplikasi dan lakukan registrasi akun 'Buat Akun Baru'.
- Isi data diri termasuk nama lengkap, alamat dan nomor ponsel aktif.
- Jika telah registrasi akun, masuk menu 'Daftar Usulan'.
- Klik 'Tambah Usulan' untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Kemudian isi identitas diri dan data anggota keluarga.
- Jika dipastikan data benar, pilih jenis bansos 'PKH' dan daftar.
- Anda hanya tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi pemerintah.
Cek Penerima PKH 2024
Seusai mendaftar, Anda diminta untuk cek status penerima secara berkala.Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah ajuan Anda diterima atau tidak, berikut ini caranya:
- Buka web browser favorit Anda.
- Masuk ke ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi wilayah penerima manfaat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Desa.
- Masukkan nama lengkap seusai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP.)
- Ketik kode captcha yang tertera. Jika kode tidak jelas, klik refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik 'Cari Data'.
- Halaman akan menampilkan informasi terkait status penerima PKH atau tidak.
Kategori Penerima PKH 2024
Adapun kategori penerima per KPM dengan nominal yang berbeda-beda, berikut ini rincian kategori PKH:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia: Rp600.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap; Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap; Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap; Rp2.000.000 per tahun.
Syarat Penerima PKH
Adapun syarat penerima PKH 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah, berikut ini:
- Warna Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP. aktif.
- Bukan menjadi bagian dari anggota TNI, POLRI dan ASN.
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus di data Desa.
- Belum menerima bansos lain seperti BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM dan lainnya.
Demikian cara daftar jadi penerima saldo dana bansos PKH 2024 menggunakan NIK KTP melalui aplikasi Cek Bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. GABUNG DI SINI