Kabar Baik! NIK KTP dan KK Kamu Valid dan Berhak Dapat Saldo DANA Bansos PKH dan BPNT, Cek Status Pencairannya di Sini

Kamis 29 Agu 2024, 10:30 WIB
Kabar Baik! NIK KTP dan KK Kamu Valid dan Berhak Dapat Saldo DANA Bansos PKH dan BPNT, Cek Status Pencairannya di Sini (X/@sundaholic)

Kabar Baik! NIK KTP dan KK Kamu Valid dan Berhak Dapat Saldo DANA Bansos PKH dan BPNT, Cek Status Pencairannya di Sini (X/@sundaholic)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP Anda sudah terverifikasi dan berhak menerima saldo dana gratis dari bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT untuk tahun 2024. Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat pencairan, silakan cek di sini.

Sampai saat ini, pemerintah terpantau masih terus menyalurkan sejumlah bantuan saldo dana dari bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tidak hanya itu, pada akhir Agustus 2024 ini, masyarakat penerima manfaat dari program sosial pemerintah juga akan menerima sejumlah bantuan sosial yang cair untuk enam bulan sekaligus.

Surat undangan bonus telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia, dan tambahan saldo dana bansos sebesar Rp42.000 per bulan juga tersedia. 

Para penerima manfaat dari bansos PKH dan BPNT akan mendapatkan subsidi saldo dana yang dicairkan untuk periode enam bulan sekaligus.

Jenis bantuan ini bisa berupa saldo dana tunai atau non-tunai, bergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Program bantuan pemerintah ini dirancang khusus untuk mendukung keluarga yang berisiko mengalami stunting, dengan tujuan utama mengurangi angka stunting pada anak balita.

Dalam penyaluran program bansos ini, selain bantuan uang tunai, keluarga yang terdaftar juga akan menerima paket bantuan berupa 6 ekor ayam karkas dan 60 butir telur.

Meskipun undangan telah dikeluarkan sejak bulan Januari lalu, namun distribusi bantuan saldo dana dan pangan ini baru akan dimulai pada akhir Agustus 2024.

Sebagai tambahan dari bantuan utama, pemerintah juga diketahui mengalokasikan bantuan sosial sebesar Rp42.000 per bulan untuk iuran BPJS Kesehatan.

Bantuan ini ditujukan kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tergolong dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Berita Terkait

News Update