JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda tercantum sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan sosial (bansos) apabila telah diverifikasi.
Bansos tersebut merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kategori penerima penyandang disabilitas dan lanjut usia dalam satu tahun penuh.
Sebagaimana diketahui, bansos PKH telah menjadi perhatian pemerintah sejak tahun 2007 sebagai langkah untuk mengatasi kemiskinan dengan lebih cepat.
Bantuan ini diberikan per tahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diselenggarakan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu dan telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH 2024 mendorong KPM untuk memperoleh dan memanfaatkan layanan sosial yang tersedia, termasuk pendidikan, kesehatan, pangan, gizi, perawatan, dan program perlindungan lainnya.
Untuk manfaat finansial, masyarakat akan menerima dana sesuai dengan kategori KPM, baik itu per tahap maupun per tahunnya.
KPM bisa mengecek status penerimaan bansos melalui website resmi Kementerian Sosial (Kemensos RI) atau melalui Aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh.
Besaran Bansos PKH
Selain kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia, ada beberapa kategori lain yang layak menerima bansos PKH di antaranya ibu hamil, balita, dan anak usia sekolah.
Berikut besaran bansos PKH yang didapat oleh masing-masing kategori penerima.
- Ibu Hamil: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Siswa SD: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Siswa SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Siswa SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
Adapun jadwal pencairan dana bansos PKH sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Penyaluran bansos di atas dilakukan via PT Pos Indonesia. KPM dapat mengunjungi kantor Pos di setiap daerah masing-masing sambil membawa undangan (jika ada), KTP, dan KK.
Apabila KPM sulit beranjak, misalnya bagi penyandang disabilitas berat atau lansia, maka dana bansos bisa diantar secara langsung oleh petugas pos via komunitas setempat atau sistem door to door.
Adapula KPM yang mencairkan bansos PKH melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Pencairan uang bansos PKH di bank penyalur biasanya dilakukan per dua bulan dalam satu tahun dengan nominal menyesuaikan.
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
KPM yang telah memenuhi syarat penerima PKH, dapat memeriksa apakah dana telah masuk atau belum dari pemerintah. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka browser di perangkat elektronik semisal HP
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Wilayah
- Masukkan nama penerima sesuai KTP
- Ketikkan 4 (empat) kode huruf yang ditampilkan di kotak kode
- Klik 'Cari Data'
Syarat Penerima PKH
Syarat penerima bansos PKH 2024 dapat diketahui sebagai berikut.
- Punya e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan
- Masuk dalam kategori keluarga berkebutuhan di kelurahan setempat
- Calon KPM bukan anggota TNI, Polri, ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Belum pernah menerima bantuan lain dari pemerintah semisal BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI
Perlu diingat, saat mengakses laman Kemensos untuk cek PKH, pastikan Anda memasukkan data sesuai KTP.
Lakukan pengecekan secara berkala dan segera cairkan dana bansos dari pemerintah apabila dana PKH Anda telah disalurkan oleh pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.