JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peserta yang telah mendaftarkan diri dengan NIK KTP dan tervalidasi pemerintah, berhak menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000.
Dana bansos tersebut akan sampai kepada kategori penerima penyandang disabilitas dan lanjut usia untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dalam setahun.
Adapun penyaluran bantuan biasanya dilakukan pertahap dengan jumlah nominal tertentu, berdasarkan metode penyalurannya.
Oleh karena itu, segera cek bansos dan pastikan data Anda telah sesuai dengan syarat penerima PKH 2024.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan program bantuan bersyarat dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga miskin atau rentan ekonomi.
Sejak diluncurkan pada 2007, PKH bertujuan untuk mengurangi kemiskinan hingga meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Melalui progam bansos ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk senantiasa mengakses fasilitas yang telah diberikan pemerintah seperti kesehatan, pendidikan, dan kesehahteraan lainnya.
Ada tujuh kategori penerima bansos PKH 2024 di antaranya penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, balita/anak usia dini, dan anak usia sekolah (SD, SMP, dan SMA).
Besaran Bansos PKH dalam Satu Tahun
Berikut ini besaran bansos PKH dalam setahun untuk setiap kategori penerima manfaat.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita usia 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Proses pencairan dana bansos PKH biasanya dilakukan per tahap. Ada yang per dua bulan, ataupun per tiga bulan dengan nominal tertentu.
Kemudian, dalam penyalurannya, KPM bisa mengambil uang via rekening Kartu keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI (bagi wilayah Aceh).