Apa Perbedaan dari Bansos PKH dan BPNT? Sebelum Mendaftar, Calon KPM Wajib Tahu!

Senin 19 Agu 2024, 15:05 WIB
Perbedaan dari bantuan PKH dan BPNT yang wajib diketahui oleh calon KPM sebelum mendaftar bansos. (Foto: Kemensos)

Perbedaan dari bantuan PKH dan BPNT yang wajib diketahui oleh calon KPM sebelum mendaftar bansos. (Foto: Kemensos)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Apa perbedaan dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)? Sebelum mendaftar, calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib tahu!

Ternyata masih banyak orang yang mengira bahwa kedua bansos tersebut adalah bansos yang sama, hanya penyebutannya saja yang berbeda. 

Dua bansos tersebut memang seringkali dikaitkan satu sama lain karena PKH dan BPNT dirancang untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dengan meningkatkan kesejahteraan mereka. 

Waktu pencairannya pun juga berdekatan. Selain itu, tempat penyalurannya berada di bank himbara (BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Namun, keduanya memiliki tujuan dan besaran dana yang berbeda. Apa saja perbedaannya? Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut. 

Perbedaan dari Bantuan PKH dan BPNT

PKH berpusat pada peningkatan kualitas hidup keluarga miskin lewat pemberian bantuan bersyarat yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pendidikan anak dan/atau kesehatan keluarga. 

Sedangkan BPNT, spesifiknya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga yang tidak mampu dengan memberikannya dalam bentuk uang dan/atau non tunai. 

Besaran dana pencairannya pun juga berbeda. PKH dicairkan berdasarkan kategori penerima, sementara BPNT mempunyai dana patennya, yakni Rp200.000 per bulan. 

Walaupun target penerimanya sama, yaitu keluarga yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, namun tidak semua KPM PKH menjadi penerima BPNT. 

Jika ingin melakukan pengecekan penerimaan status PKH dan BPNT, bisa melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. 

Dua program bansos reguler tersebut saling melengkapi. PKH berfokus untuk meningkatkan kualitas hidup dan BPNT membantu memenuhi kebutuhan pangan. 

Kategori dan Besaran Dana PKH 

  1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  2. Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. 
  3. Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun. 
  4. Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  5. Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun. 
  6. Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun. 
  7. Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 
  8. Korban pelanggaran HAM berat Rp900.000 per bulan.

Dana Bantuan BPNT

Berita Terkait
News Update