Kabid Penegak Perda Satpol PP Pandeglang menunjukan surat pernyataan pembongkaran bangunan. (dok. Satpol PP Pandeglang)

Regional

Satpol PP Pandeglang Tegur Pemilik Bangunan Langgar Garis Sempadan Jalan

Selasa 27 Agu 2024, 14:29 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, memberi peringatan kepada pemilik bangunan di Kampung Camara, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigelis, Pandeglang, lantaran dinilai melanggar garis sempadan jalan.

Peringatan tersebut disampaikan saat para anggota Satpol PP Pandeglang, turun langsung ke lapangan mendatangi pemilik bangunan Rumah Makan (RM) di wilayah tersebut, Senin, 26 Agustus 2024, kemarin.

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Pandeglang, Berlyan mengungkapkan, pihaknya bersama para anggota Pol PP telah turun ke Cigelis, karena ada informasi ada bangunan milik warga yang dianggap telah melanggar garis sempadan jalan.

Pihaknya pun memberikan teguran dan peringatan kepada pemiliknya, untuk dialkukan pembongkaran, karena bangunan rumah tinggal sekaligus warung tersebut terlalu menjorok ke bahu jalan.

"Awalnya kami dapat informasi jika ada bangunan yang menjorok ke Jalan Raya. Kemudian kami turun ke lokasi untuk memastikan keberadaan bangunan itu," ungkap Berlyan di Kantor Satpol PP Pandeglang, Selasa, 27 Agustus 2024.

"Saat kita turun ke lokasi, langsung memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik bangunan untuk dilakukan pembongkaran terhadap bangunan itu," sambung Berlyan.

Berlyan menjelaskan, setelah menemui pemilik bangunan yang dianggap melanggar sepadan jalan tersebut, pemiliknya mengaku akan melakukan pembongkaran sendiri.

"Pemilik bangunan itu atas nama Iyat, menyampaikan ke kami kemarin akan membongkar sendiri. Dan kami beri waktu selama sepekan ke depan," katanya.

Hal yang sama disampaikan oleh Kasi Penindakan dan Penegakan Satpol PP Pandeglang, Muhamad Husni, bahwa setelah didatangi petugas dan dilakukan peneguran, pemilik bangunan mengaku akan membongkar sendiri. Namun pemilik bangunan itu juga meminta bantuan kepada petugas Pol PP.

"Kemarin juga langsung membuat surat pernyataan jika pemilik bangunan bersedia akan membongkar bangunan yang menjorok ke Jalan Raya. Kata pemiliknya, itu bangunan rumah tinggal sekaligus warung," ujarnya. (Samsul Fatoni)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
garis sempadan jalansatpol PandeglangKabupaten Pandeglang

Samsul Fathony

Reporter

Umar Mukhtar

Editor