PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MF (27) bersama kedua kawannya yakni MA (29) dan AZ (23), tega mencuri motor milik mantan istri pelaku MF tersebut.
Usut punya usut, pencurian motor yang dilakukan pelaku MF tersebut dilatarbelakangi dendam kepada mantan istrinya.
Akibat perbuatannya itu, kini pelaku bersama dua orang kawannya mendekam di tahanan Polres Pandeglang, setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap para pelaku tersebut.
"Baru pertama kali mencuri, motor yang dicuri itu punya mantan istri, karena dendam atas perkataannya," kata pelaku MF kepada wartawan.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ibnu Sina Bustaman membenarkan, bahwa Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang, telah menangkap tiga orang pelaku curanmor.
Menurut keterangan pelaku, pencurian motor itu dilatarbelakangi dendam pelaku kepada mantan istrinya.
"Jadi, ada unsur dendam pelaku Mf kepada mantan istrinya, sehingga pelaku mengajak dua temannya untuk mencuri motor milik korban dengan cara membobol jendela rumah korban," ungkapnya, Minggu, 1 September 2024.
Dia menyebut, pelaku MF ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Cisata, sementara dua pelaku lainnya yakni MA dan AZ ditangkap di wilayah Tangerang.
"Dari hasil pengembangan, selain MF kita juga berhasil menangkap MA dan AZ," ucapnya.
Ipda Ibnu menambahkan, bahwa barang bukti yang dicuri para pelaku curi sudah dijual dengan harga Rp 1,9 juta. "Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 12 tahun penjara," sambungnya. (Samsul Fatoni)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.