PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - KPU Pandeglang tidak membatasi jumlah masa pengantar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang saat mendaftarkan diri.
Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengungkapkan, tidak ada aturan pasti terkait pembatasan masa pengantar paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
"Kalau jumlah masa atau yang mengantar ke KPU pada saat mendaftar itu tidak ada aturan yang pasti, karena kami belum menemukan aturannya, jadi tidak asa batasan jumlah masa," kata Nunung, Selasa, 27 Agustus 2024.
Sementara Komisioner KPU Pandeglang, Falahudin menjelaskan, meski tidak ada pembatasan, prosesnya tetap harus tertib sesuai azas pemilu.
"Untuk batasan jumlah masa saat pendaftaran belum menemukan aturannya. Tetapi melihat azas pemilu di kita salah satunya adalah tertib," ujarnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, Febri Setiadi menyampaikan, jumlah massa hanya berkaitan dengan periode kampanye yang tertera pada Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017.
Ia menyebut, tidak ada aturan yang mengtur tentang jumlah massa saat proses pendaftaran di KPU.
"Kalau jumlah massa pada saat kampanye jelas ada di Perbawaslu nomor 12 tahun 2017 tentang pengawasan tahapan kampanye. Namun pendaftar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati harus melakukanya dengan tertib," tuturnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.