KPM Bansos PKH dan BPNT dengan Nomor Induk Kependudukan Valid Berhak Terima Pencairan Saldo DANA Gratis Alokasi Agustus-Oktober 2024 ke Rekening KKS! (Foto/Canva: Farida Fakhira)

EKONOMI

KPM Bansos PKH dan BPNT dengan Nomor Induk Kependudukan Valid Berhak Terima Pencairan Saldo DANA Gratis Alokasi Agustus-Oktober 2024 ke Rekening KKS!

Selasa 27 Agu 2024, 11:32 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan Anda telah terdata oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menerima subsidi saldo dana gratis dari bansos PKH dan BPNT yang cair di bulan Agustus hingga Oktober 2024.

Menjelang akhir Agustus 2024, pemerintah bersama Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan subsidi bantuan sosial (bansos) saldo dana gratis kepada KPM yang NIK e-KTP dan namanya telah tervalidasi.

Pencairan saldo dana bansos PKH (Program Keluarga Harapan) tahap ke-4 dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahap ke-6 periode bulan September hingga Oktober 2024 akan diketahui akan segera berlangsung.

Kendati demikian, tak sedikit Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kemungkinan tidak akan mendapatkan saldo dana gratis dari bansos PKH dan BPNT pada periode ini.

Sebab, pemerintah telah membuat ketentuan baru terkait syarat penerimaan bantuan sosial PKH, BPNT, dan sejumlah program bansos lainnya pada tahun 2024 ini.

Adapun sejumlah kategori yang perlu diketahui oleh masyarakat mengenai syarat penerima manfaat adalah sebagai berikut:

1. Data Harus Padanan dengan Dukcapil

Agar bantuan sosial dapat cair, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memastikan bahwa data mereka cocok dengan data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kesesuaian data KPM ini sangat krusial, karena jika data tidak padan, Kementerian Sosial tidak dapat memproses pencairan bantuan untuk KPM yang bersangkutan.

2. Memiliki Komponen dalam Keluarga 

Untuk syarat kedua, penerima manfaat PKH harus memiliki komponen dalam keluarga seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, atau anggota keluarga dengan disabilitas berat. Memiliki salah satu komponen ini menunjukkan bahwa KPM telah memenuhi dua syarat yang diperlukan untuk pencairan bantuan.

3. Data Valid dan Tidak Bermasalah 

Ketiga, data KPM harus dalam kondisi valid dan tanpa masalah. Dengan kata lain, tidak boleh ada anomali dalam rekening atau data yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Validitas data memastikan proses pencairan bantuan berjalan dengan lancar dan tanpa gangguan.

4. Lolos Verifikasi Kelayakan

 ​​​​​Syarat keempat untuk pencairan bantuan adalah lolosnya KPM dalam verifikasi kelayakan yang dilakukan setiap bulan. Verifikasi ini memastikan bahwa penerima bantuan tetap memenuhi syarat untuk bantuan sosial. KPM yang berhasil melewati verifikasi ini sudah memenuhi empat dari lima syarat untuk pencairan bantuan.

5. Data Sudah Diperiksa dan Dikonfirmasi

Untuk memenuhi syarat kelima, data KPM di aplikasi 6NG harus sudah tercatat dengan status SPM atau telah menjalani proses cek rekening. Jika data KPM sudah sesuai dengan ketentuan ini, maka mereka berhak menerima pencairan bantuan PKH tahap kelima dan BPNT tahap keenam yang dijadwalkan untuk bulan September dan Oktober 2024.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah tak hanya menerbitkan peraturan baru mengenai syarat penerima bansos, tetapi juga menambahkan beberapa program bantuan lain untuk para KPM, diantaranya:

1. Bansos PKH Tahap Keempat

Bantuan sosial pertama yang akan dicairkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat, untuk alokasi bulan Juli dan Agustus. Proses pencairan ini dilakukan setiap dua bulan sekali dan akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih. KPM yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini di bulan Agustus 2024.

2. Bantuan BPNT Tahap Kelima

Bantuan sosial keempat adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kelima untuk alokasi bulan Juli dan Agustus 2024. KPM akan menerima bantuan saldo dana gratis sebesar Rp400.000, yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

3. Bantuan Pangan Berupa Beras 10 Kg

Bantuan sosial kedua yang akan cair adalah bantuan pangan berupa 10 kilogram beras. Penyaluran bantuan ini telah dimulai sejak Januari 2024 dan berlanjut setiap bulan.

Pada bulan Agustus ini, bansos beras 10 kg ini akan kembali dicairkan kepada sekitar 22 juta KPM yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Setiap KPM akan menerima 10 kg beras setiap bulannya.

4. Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Risiko Pangan (BLT MRP)

Bantuan ketiga yang diprediksi akan cair di bulan Agustus 2024 adalah Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Risiko Pangan (BLT MRP) senilai Rp600.000.

Meskipun belum ada kepastian resmi, diharapkan bantuan ini dapat segera disalurkan kepada KPM yang membutuhkan. Semoga kabar baik ini menjadi kenyataan dan dapat membantu meringankan beban keluarga penerima.

5. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan terakhir adalah Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pada bulan Agustus 2024 ini, bantuan saldo dana pendidikan PIP akan dilanjutkan kepada para siswa yang telah masuk dalam SK nominasi pencairan.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4 triliun untuk bantuan PIP tahun 2024, yang akan disalurkan kepada 18,5 juta siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA.

Proses penyaluran akan dilakukan dalam tiga tahap, mirip dengan tahun-tahun sebelumnya. Bagi siswa yang masuk dalam kategori penerima, bantuan tambahan berupa uang tunai mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta akan diterima pada bulan Agustus ini.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan bansos Kemensos, para KPM dapat memantau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
bansosBantuan sosialBansos PKHBantuan Pangan Non Tunaisaldo dana bansosnomor induk kependudukanNIK KTP

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor