JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu jenis bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah pada periode Juli-September 2024 ini.
Termasuk besaran bantuan senilai Rp2.400.000 yang dianggarkan untuk pemegang nomor handphone (HP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang telah terverifikasi.
Untuk penyalurannya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa melakukan penarikan di ATM yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Bank tersebut meliputi BRI, BNI, BSI, BTN, dan Mandiri.
Para penerima manfaat diimbau untuk melakukan pencairan di ATM yang sesuai dengan bank yang mengeluarkan KKS.
Misalnya apabila kartu berwarna merah putih itu dikeluarkan oleh bank BRI, maka penarikan saldo dana harus dilakukan di ATM BRI.
Metode pembagian bansos PKH selanjutnya adalah lewat PT Pos Indonesia.
Biasanya, Anda diwajibkan membawa berkas tersebut bersama foto kopi/asli KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat undangan sebagai persyaratan saat melakukan pengambilan.
Dalam surat undangan tersebut, tertera tanggal, waktu dan alamat kantor Pos yang harus didatangi penerima manfaat.
Metode pembagian bansos Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut dilakukan pula oleh PT Pos Indonesia melalui komunitas serta door to door atau home visit.
Khusus penyaluran dengan mendatangi rumah KPM ini yaitu diperuntukkan bagi lansia yang sudah tidak kuat bepergian ataupun yang tengah sakit.