JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp450.000 dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode Agustus 2024 cair kepada peserta didik. Yuk, Simak informasi lengkapnya di sini.
KJP adalah program besutan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mewujudkan cita-cita negara untuk memiliki pendidikan yang baik dan setara.
Dalam mewujudkan cita-citanya Pemprov DKI menargetkan bantuan dana sosial ini pada keluarga yang terdampak masalah ekonomi.
Saldo dana bansos KJP periode Agustus ini sudah mulai dicairkan dari tanggal 8 Agustus kemarin.
Anda berhak untuk melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui informasi penyaluran dana bansos KJP Anda.
Nominal besaran yang disalurkan oleh KJP juga menyesuaikan kebutuhan tiap jenjang pendidikan.
Simak data besaran nominal di bawah untuk memastikan penyaluran saldo dana bansos yang Anda terima sudah benar.
Nominal Besaran KJP
Berikut adalah nominal besaran KJP pada tiap jenjang pendidikan:
- SD/MI Rp250.000 per bulan ditambah SPP Rp130.000
- SMP/MTS Rp300.000 per bulan ditambah SPP Rp170.000
- SMA Rp420.000 per bulan ditambah SPP Rp290.000
- SMK Rp450.000 per bulan di tambah SPP Rp240.000
Saldo dana yang disalurkan dapat dimanfaatkan sebagai uang SPP, ongkos, kebutuhan sekolah, dan jajan peserta didik yang menerima.
Pastikan Anda memenuhi syarat untuk menerima saldo dana bansos dari KJP periode Agustus 2024.
Simak informasi di bawah ini untuk mengetahui syarat penerima saldo dana bansos KJP.
Syarat Penerima KJP
Berikut adalah syarat penerima KJP:
- Siswa dari sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Berdomisili DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Masih dalam status pelajar
Itulah syarat penerima saldo dana bansos KJP yang bisa Anda simak.
Jika Anda sudah memenuhi syarat di atas dan terdaftar sebagai penerima dana bansos KJP, Anda bisa melakukan pengecekan penyaluran di situs resmi KJP.
Simak cara berikut untuk mengecek penerima bansos KJP Plus.
Cara Cek Bansos KJP Plus
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek saldo dana bansos KJP Anda:
- Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id
- Klik 'Cek Status Penerima KJP Plus
- Klik 'Cari'
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua penerima manfaat
- Pilih tahun yang sesuai
- Pilih tahap yang ingin dilihat
- Klik 'Cek'
- Selesai
Demikian informasi terkait KJP Plus berikut nominal, syarat penerima, dan cara ceknya. Semoga bemanfaat.
Disclaimer: Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima untuk mendapatkan saldo dana bansos KJP Plus periode Agustus 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.