Selamat, NIK KTP Atas Nama Anda Berhak Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2024, Cek Selengkapnya di Sini

Selasa 27 Agu 2024, 19:43 WIB
Berikut cara cek status NIK KTP terkait kelayakan penerima saldo dana bansos PKH 2024.(Poskota/Iko Sara Hosa)

Berikut cara cek status NIK KTP terkait kelayakan penerima saldo dana bansos PKH 2024.(Poskota/Iko Sara Hosa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK KTP Anda berhak menjadi penerima saldo dana bansos PKH 2024. Simak selehgkapnya di sini.

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda digunakan untuk memeriksa status penerima saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kemensos masih menyalurkan beberapa bansos kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.

Termasuk PKH yang saat ini telah memasuki tahap 3 alokasi Juli-Agustus 2024 kepada 10 juta penerima yang cair melalui rekening KKS di bank penyalur BSI, BRI, BNI dan Mandiri.

Tidak semua masyarakat Indonesia dapat masuk pada daftar penerima bansos yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena memiliki beberapa kriteria yang harus dimiliki Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jadwal Penyaluran PKH 2024

PKH 2024 masih dalam penyaluran hingga akhir tahun Desember 2024, berikut rincian jadwalnya:

  • Tahap 1: Januari-Februari 2024.
  • Tahap 2: Maret-April 2024.
  • Tahap 3: Mei-Juni 2024.
  • Tahap 4: Juli-Agustus 2024.
  • Tahap 5: September-Oktober 2024.
  • Tahap 6: November-Desember 2024.

Kategori Penerima PKH

Pencairan PKH melalui rekening KKS disalurkan secara dua bulan sekali dengan nominal yang berbeda-beda dari masing-masing KPM. Berikut ini kategorinya:

  • Ibu hamil/nifas: Rp500.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak usia dini/balita: Rp500.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
  • Lansia: Rp400.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas: Rp400.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp150.000 per tahap; Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp250.000 per tahap; Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp333.333 per tahap; Rp2.000.000 per tahun.

Cek Penerima PKH 2024

Penting bagi KPM mengetahui terlebih dahulu apakah NIK KTP Anda layak menjadi penerima bansos PKH 2024 atau tidak. Berikut ini caranya:

  1. Kunjungi laman Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi kolom wilayah penerima manfaat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Desa.
  3. Masukkan nama lengkap seusai e-KTP.
  4. Ketik kode captcha yang tertera.
  5. Kemudian klik 'Cari Data'.
  6. Halaman akan menampilkan informasi terkait status penerima PKH. Jika Anda tercantum sebagai KPM akan ditampilkan status, kategori hingga jadwal pencairan.

Golongan Tidak Layak Jadi Penerima PKH

Adapun kriteria golongan yang tidak layak menjadi penerima PKH 2024, sebagai berikut:

  • Sudah mampu secara ekonomi.
  • Berprofesi sebagai PNS/POLRI/TNI.
  • Keluarga PNS/TNI/POLRI.
  • Pensiunan PNS/TNI/POLRI.
  • Pendamping Sosial.
  • Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD.
  • Perangkat Desa.
  • Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK.

Apabila status penerima bansos Anda telah dicabut, selain dinilai sudah tidak memiliki beban ekonomi kemungkinan termasuk dalam golongan tidak layak klaim dana bansos.

Anda dapat mengajukan usulan ulang ke kantor Desa/Kelurahan setempat atau komunikasikan ke pendamping sosial masing-masing.

Berita Terkait

News Update