JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masih berlanjutnya penyaluran dana bansos KJP Plus Agustus 2024, pastikan data-data telah memenuhi syarat untuk bisa klaim saldo.
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024 merupakan inisiatif unggulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk memberikan bantuan keuangan kepada siswa dari semua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.
Tujuan dari program ini adalah memastikan setiap siswa memiliki akses yang lebih baik terhadap pendidikan, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Dengan adanya KJP Plus, diharapkan tidak ada lagi siswa di Jakarta yang terpaksa putus sekolah karena masalah ekonomi.
Sehingga pendidikan yang merata dan berkualitas bisa tercapai di ibu kota.
Kriteria Penerima KJP Plus 2024
Agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJP Plus:
Rentang Usia: Calon penerima harus berusia antara 6 hingga 21 tahun, sesuai dengan jenjang pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah.
Status Pendidikan: Calon penerima harus terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Ini memastikan bahwa program ini memang khusus untuk siswa yang bersekolah di Jakarta.
Nomor Induk Kependudukan (NIK): Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di DKI Jakarta., Persyaratan ini memastikan bahwa penerima KJP Plus adalah penduduk sah Jakarta.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Digunakan untuk menentukan keluarga yang berhak mendapatkan bantuan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi mereka.