KJP Plus Berikan Anak Anda Bantuan Rp250.000 per Bulan, Cek di Sini Info Selengkapnya

Sabtu 24 Agu 2024, 06:31 WIB
Cek status penerima dana KJP Plus melalui kjp.jakarta.go.id. (X/@Disdik_DKI)

Cek status penerima dana KJP Plus melalui kjp.jakarta.go.id. (X/@Disdik_DKI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus untuk alokasi Agustus 2024 sudah mulai disalurkan kepada rekening Bank DKI milik penerima sejak tanggal 6 lalu.

Pada Bulan Agustus ini, ada sebanyak 533.649 peserta didik yang akan menerima dana KJP Plus berdasarkan keterangan dari akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

KJP Plus merupakan program bantuan sosial dari Pemerintah provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung biaya Pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

Saldo dana gratis yang didapat para peserta didik diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan terkait pendidikan atau sekolah.

Besaran Bantuan yang Didapat dari KJP

Besaran nominal dana yang diberikan kepada penerima KJP Plus bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan, berikut rinciannya:

  • SD/MI: Rp250.000/bulan (Dana Rutin Rp135.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp130.000/bulan selama 6 bulan.
  • SMP/MTS: Rp300.000/bulan (Dana Rutin Rp185.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp170.000/bulan selama 6 bulan.
  • SMA/MA: Rp420.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp185.000) dengan tambahan SPP swasta Rp290.000/bulan selama 6 bulan.
  • SMK: Rp450.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp215.000) dengan tambahan SPP swasta Rp240.000/bulan selama 6 bulan.

Penggunaan biaya rutin dari dana KJP Plus dapat digunakan maksimal secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Anda bisa cek langsung status penerima KJP Plus Agustus 2024 menggunakan NISN siswa dengan cara di bawah:

  1. Buka situs resmi KJP Plus melalui https://kjp.jakarta.go.id/
  2. Selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik penerima KJP Plus
  3. Kemudian pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran
  4. Klik “Cek” untuk melihat status penerima

Informasi mengenai status penerimaan akan ditampilkan. Jika siswa terdaftar, akan muncul notifikasi terkait penerimaan KJP PLus bulan Agustus 2024.

Pastikan data Anda di sistem KJP Plus sudah diperbarui dan memiliki data yang akurat. Kesalahan dalam data dapat menghambat proses penyaluran bantuan.

Selain itu, pastikan juga rekening bank yang terdaftar aktif dan dapat menerima transfer.

Berita Terkait

News Update