JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah terpilih oleh pemerintah untuk menerima bantuan sebesar Rp2.400.000.
Untuk memeriksa bantuan sosial yang Anda terima, Anda dapat mengakses tautan yang tersedia di artikel ini.
Jika Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, Anda berhak menerima dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana tersebut akan ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang ada di bank-bank Himbara, salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Selain BRI, rekening KKS bank himbara milik KPM yang menerima pencairan adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), khususnya di Provinsi Aceh.
Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), bantuan sosial akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan dukungan dari kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, khususnya di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Periode Penyaluran Bansos PKH
Dana bansos akan dicairkan setiap dua bulan atau tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal penyaluran Bansos PKH untuk periode tiga bulan:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Sementara apabila penyaluran dilakukan setiap dua bulan, maka ini adalah jadwalnya:
1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember
Rincian Dana Bansos per Kategori Komponen
Saldo dana sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah ini merupakan alokasi tahunan dari Program Keluarga Harapan (PKH), yang khusus disalurkan kepada KPM dengan anggota keluarga penyandang disabilitas berat dan lansia.
Selain kedua komponen tersebut, dana Bansos PKH juga disalurkan untuk kategori lainnya, seperti anak usia dini, ibu hamil dan menyusui, serta siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Berikut adalah rincian bantuan yang diterima per kategori per tahun:
1. Balita Usia 0-6 Tahun: Mendapatkan Rp3.000.000 per tahun
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Mendapatkan Rp3.000.000 per tahun
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
7. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
Kriteria Penerima Bansos PKH
Penerima Bansos PKH 2024 adalah masyarakat yang memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Tercatat dalam data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Anda dapat memeriksa status penerima bansos dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah domisili penerima manfaat mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Masukkan 4 karakter captcha pada boks yang tersedia tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos yang Anda cari.
Demikian informasi mengenai saldo dana Rp2.400.000 dari Bansos PKH pemerintah. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.