JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Para penerima bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS Merah Putih ini menandakan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT dari Pemerintah.
Melalui KKS ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima transaksi dana bansos PKH dan BPNT.
Kartu KKS juga memiliki fungsi sebagai ATM konvensional pada umumnya yang dapat digunakan untuk melakukan transfer maupun transaksi lain.
Bedanya dengan kartu ATM lain adalah KKS tidak memiliki saldo minimum dalam melakukan transaksi.
Namun selain sebagai alat transaksi dana bansos, KKS Merah Putih memiliki manfaat penting lainnya, apa saja?
1. Sebagai identitas diri
Dalam kartu KKS yang dipegang oleh para KPM terdaftar data pribadi yang dimiliki oleh KPM tersebut.
Oleh sebab itu, bagi para KPM yang memiliki KKS ini harus menjaga kartu tersebut dengan baik dan jangan dipindah tangankan atau dipegang oleh orang lain.
2. Kepentingan Sekolah
a). Dapat digunakan untuk mendaftar Indonesia Pintar
Kartu ini memiliki manfaat bagi para siswa yang kurang mampu untuk mendaftar bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bantuan KIP dapat dilakukan oleh siswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga untuk mendaftar beasiswa kuliah.
b). Mendaftar beasiswa daerah
Siswa yang akan mendaftar beasiswa daerah orang tuanya wajib memiliki kartu KKS merah putih, sebagai tanda bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga penerima manfaat dari pemerintah.
Jika Anda merasa sudah memenuhi syarat yang layak menjadi penerima bansos tetapi nama Anda belum terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Anda bisa mengajukan secara mandiri.
Anda dapat mendaftarkan diri secara online untuk mengajukan sebagai penerima bansos, berikut langkah-langkahnya:
1.Buka aplikasi Cek Bansos dan tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.
2. Isi formulir elektronik pembuatan akun, seperti nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, wilayah penerima manfaat, alamat sesuai KTP, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
3. Buat nama pengguna akun (username) menggunakan kombinasi huruf dan angka.
4. Buat kata sandi.
5. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
6. Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.
7. Selanjutnya, sistem akan memeriksa kecocokan data pendaftaran akun dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
8. Aplikasi Cek Bansos kemudian akan menampilkan pesan notifikasi konfirmasi alamat email. Jika sudah benar, maka ketuk tombol ‘Lanjutkan’.
9. Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran akun.
Tim verifikator Kemensos selanjutnya akan melakukan verifikasi data. Apabila data sudah berhasil terverifikasi, maka pengguna akan mendapatkan email terkait diterima atau tidak nama Anda sebagai penerima bansos,(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.