KPM dengan Kategori Ini Berhak Mendapat Bansos BPNT Rp400.000 dan Beras 10 Kg dari Pemerintah, Cek Syarat dan Daftarkan NIK KTP di Sini

Jumat 23 Agu 2024, 17:46 WIB
Syarat dan cara menjadi penerima bansos BPNT dan Beras 10 kg dari Pemerintah. (Poskota/Audie Salsabila Hariyadi)

Syarat dan cara menjadi penerima bansos BPNT dan Beras 10 kg dari Pemerintah. (Poskota/Audie Salsabila Hariyadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan bantuan beras 10 kg merupakan dua jenis bantuan sosial atau bansos Pemerintah untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat.

Terdapat kriteria dan syarat tersendiri bagi calon penerima bansos BPNT dan beras 10 kg dengan masing-masingnya juga memiliki skema penyaluran berbeda. 

Penyaluran bantuan beras 10 Kg akan dilakukan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari bulan Agustus, Oktober, hingga Desember 2024

Sementara jadwal penyaluran BPNT kini dilakukan setiap tiga bulan, berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan setiap bulan.

Dana bansos yang diterima KPM BPNT adalah Rp200.000 per bulan. Nominal ini dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun, akan ada enam kali penyaluran bantuan.

Atau, KPM juga dapat mencairkan dana bansos BPNT sejumlah Rp400.000 dalam satu waktu.

Setiap KPM yang dinyatakan layak menerima masing-masing bansos di atas, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 

Berikut adalah syarat dan cara mendaftar menjadi KPM bansos Beras 10 kg dan BPNT:

Syarat Mendapatkan Bansos BPNT

1. Memiliki KTP
2. Termasuk dalam kelompok masyarakat yang memerlukan bantuan
3. Bukan ASN, Polri, atau TNI
4. Tidak sedang menerima bantuan lain
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Untuk mendapatkan bansos BPNT, Anda dapat mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos, begini langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi “Cek Bansos”
2. Buat akun baru di aplikasi tersebut.
3. Verifikasi data diri Anda.
4. Masuk ke akun yang telah dibuat.
5. Tambahkan usulan bantuan.
6. Pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan.
7. Isi data yang diperlukan dengan lengkap.
8. Cocokkan data yang telah diisi dengan data yang ada.
9. Tunggu penetapan sebagai penerima bantuan.

Syarat Mendapatkan Bansos Beras 10 Kg

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
3. Tergolong sebagai masyarakat kurang mampu.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Cara Mendaftar Bantuan Beras 10 Kg

Berita Terkait

News Update