1. Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial daerah setempat.
3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM.
4. Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak bupati atau wali kota.
5. Bupati atau wali kota turut menyampaikan data tersebut ke kementerian melalui gubernur.
6. Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS (Data Terpadu Keluarga Sejahtera) kemensos.
7. Di tahap ini, akan dilakukan proses verifikasi dan validasi akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.
8. Apabila seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk memastikan kepesertaan bansos sudah aktif, silakan akses webite dtks.kemensos.go.id.
Selain mendapatkan saldo dana bantuan tersebut, KPM juga mempunyai kewajiban yang perlu dilakukan seperti, memeriksa kesehatan keluarga, mengikuti program belajar mengajar dan mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.