Apakah NIK KTP Anda Layak Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2024? Cek Syarat Hingga Kategorinya di Sini

Senin 19 Agu 2024, 08:53 WIB
Berikut cara cek status NIK KTP apakah layak menjadi penerima saldo dana bansos hingga syaratnya di sini.(Poskota/Iko Sara Hosa)

Berikut cara cek status NIK KTP apakah layak menjadi penerima saldo dana bansos hingga syaratnya di sini.(Poskota/Iko Sara Hosa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Informasi terkait status NIK KTP sebagai penerima saldo dana bansos PKH 2024 apakah masih dinilai layak atau tidak. Simak informasi selengkapnya di sini.

Masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau ditetapan sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 tentunya telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pemerintah melalui Kemensos selalu melakukan evaluasi atau pembaruan daftar penerima di Data Terpadu Kesjehateraan Sosial (DTKS) setiap satu bulan sekali.

Hal inn guna bansos disalurkan kepada penerima yang dinilai lebih layak sehingga tidak akan salah sasaran.

Maka dari itu, KPM lama memiliki kemungkinan akan tergeser atau terhapus dari data penerima jika dinilai sudah tidak layak atau sudah mampu secara segi ekonomi dan tergantikan oleh KPM baru yang dinilai lebih layak.

PKH menjadi salah satu bansos yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Kemensos berbeda dari bansos lainnya karena memiliki kategori penerima.

Kategori penerima itu menyesuaikan anggota keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima. Kategori itu terdiri dari tiga komponen yakni komponen kesejahteraan, kesehatan dan pendidikan.

Pencairan dana PKH 2024 dapat dilakukan melalui rekening KKS yang telah dimiliki oleh KPM di bank penyalur BSI, BNI, BRI dan Mandiri per dua bulan sekali.

Syarat Penerima PKH

Adapun syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH tahap 4 Juli-Agustus 2024, sebagai berikut:

  1. Warna Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) aktif.
  2. Tidak menjadi bagian anggota TNI, POLRI dan ASN.
  3. Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus di data desa.
  4. Belum menerima bansos lain seperti BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM dan lainnya.

Jika Anda telah memenuhi persyaratan tersebut, segera cek status NIK KTP Anda apakah masih menjadi atau masuk daftar penerima di DTKS.

Cek Penerima PKH 2024

Maka dari itu, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apakan Anda termasuk atau masih layak menjadi penerima bansos PKH 2024 atau tidak.

  1. Akses ke laman Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi kolom wilayah penerima manfaat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Desa.
  3. Masukkan nama lengkap seusai KTP.
  4. Ketik kode captcha yang tertera.
  5. Kemudian klik 'Cari Data'.
  6. Halaman akan menampilkan informasi terkait status penerima PKH. Jika Anda tercantum sebagai KPM akan ditampilkan status hingga jadwal pencairan.

Rincian Dana Kategori Penerima PKH

Berita Terkait

News Update