JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah tujuh tahun mendekam dipenjara, Jessica Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.
Tim hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengkonfirmasi kabar pembebasan Jessica Wongso dibebaskan secara bersyarat.
"Direncanakan demikian," kata Otto Hasibuan.
Diketahui, kasus ini berawal dari Mirna Salihin meminum es kopi yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di salah satu cafe pada Mall Grand Indonesia.
Alhasil kematian Mirna Salihin diduga lantaran adanya kanduang sianida di dalam kopi yang diminum.
Lalu Jessica Kumala Wongso yang memesannya, langsung dijadikan sebagai tersangka dan dikenakan hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 27 Oktober 2016 lalu.
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Akan tetapi, Jessica Kumala Wongso hingga kini tidak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Setelah tujuh tahun berlalu pada hari ini Minggu 18 Agustus 2024, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat atau remisi sekitar 4,9 tahun.
Jessica keluar dari gerbang penjara pada pukul 09.38 WIB disambut oleh kuasa hukumnya.
Sekitar beberapa menit, Otto Hasibuan tiba dilokasi untuk menyambut Jessica Kumala dipintu keluar.
Tanpa banyak komentar, Jessica langsung diarahkan untuk masuk ke dalam mobil untuk pergi menuju Balai Pemasyarakatan di Jakarta Timur.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Hingga kini belum diketahui pasti alasan Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.