JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024. Terpidana kasus kopi sianida ini mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan remisi diberikan kepada Jessica, karena dianggap berkelakuan baik selama menjalani proses pidana.
"Berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Adapun Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Deddy menuturkan pemberian pembebasan bersyarat bagi Jessica sesuai dengan peraturan Kemkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatak Kelas 1 Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tukas Deddy.
Diketahui, sosok bernama lengkap Jessica Kumala Wongso mulai ditahan pada 30 Juli 2016 lalu seusai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP. Jessica dijatuhi pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 497 K/PID/2017 tertanggal 21 Juni 2017.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.