JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Minggu 18 Agustus 2024. Namun meski pun dinyatakan bebas, Jesica tidak bisa sembarangan bergerak atau berpergian ke luar negeri terlebih dahulu.
Hal ini lantaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Jesica Wongso hingga tahun 2032 mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan dipantau oleh pihak Bapas, salah satunya izin untuk bepergian dalam dan luar negeri. “Harus seizin Kemenkumham untuk berpergian ke luar negeri,” beber Andika kepada wartawan di kantor Bapas, Minggu 18 Agustus 2024.
Ditambahkan Andika, Jessica diperbolehkan bepergian ke luar negeri jika dalam keadaan terdesak atau darurat saja.
Selain itu, proses perizinan yang harus ditempuh Jesica cukup panjang hingga harus disetujui Kementerian Hukum dan HAM. Untuk kepentingan keluar negeri
Andika menjelaskan bahwa Jessica dapat pelesiran ke luar negeri dalam kegiatan mendesak, seperti pengobatan. Izinnya keluar negeri pun harus disetujui Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas, nanti bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM," kata dia.
Ditambahkan Andika, dalam pemberian izin tersebut, akan ada hal-hal yang menjadi catatan dari persetujuan tersebut. Diantaranya dengan pendampingan atau yang disebut pengawalan, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi Jessica Kumala Wongso.
Andika menegaskan pihaknya telah menerima proses administrasi pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso pada Ahad, 18 Agustus 2024. Andika mengatakan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta akan memberikan pembinaan kepada Jessica hingga 2032 mendatang.
“Bapas melaksanakan proses pembinaan integrasi yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan yaitu tahun 2032,” paparnya
Sementara itu,Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, menambahkan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.