Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ekspresinya saat Keluar Lapas Jadi Pebincangan Publik

Minggu 18 Agu 2024, 14:02 WIB
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ekspresinya saat Keluar Lapas Jadi Pebincangan Publik (Foto: Pinterest)

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ekspresinya saat Keluar Lapas Jadi Pebincangan Publik (Foto: Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Jessica terlihat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu dengan senyum dan melambaikan tangan kepada media yang telah menunggu di luar gerbang.

Pada hari kebebasannya, Jessica terlihat mengenakan pakaian sederhana berwarna biru dongker dan didampingi oleh petugas Lapas serta kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam.

Usai meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Jessica dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses administrasi lanjutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri, untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya," ujar Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica kepada awak media di Lapas Pondok Bambu.

Jessica dijadwalkan akan dipindahkan ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, yang berlokasi di Cipinang Muara, Jatinegara. Proses serah terima Jessica kepada keluarganya akan dilaksanakan di tempat tersebut.

Jessica Kumala Wongso akhirnya bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi selama 58 bulan dan 30 hari. Jessica sebelumnya dihukum atas kasus pembunuhan Mirna Salihin.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ungkap Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebagaimana yang diketahui, Jessica mulai menjalani masa penahanannya pada 30 Juni 2016. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan melalui kasasi dengan Nomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.

Deddy mengungkapkan bahwa pembebasan bersyarat (PB) yang diterima Jessica ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Kebebasan Jessica Wongso menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Beberapa pihak menyayangkan keputusan pembebasan bersyarat ini, mengingat beratnya kasus yang melibatkan Jessica.

Berita Terkait
News Update