JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sosok Jessica Kumala Wongso, yang sempat mengguncang publik Indonesia beberapa tahun lalu, hari ini bebas bersyarat dari penjara setelah menjalani masa hukuman atas dakwaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi mendapatkan status bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso telah diresmikan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI dengan Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra, dikutip dari ANTARA, Minggu, 18 Agustus 2024.
Proses pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini merupakan revisi kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang syarat dan prosedur pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta cuti bersyarat.
Sebagai bagian dari status pembebasan bersyaratnya, Jessica masih diharuskan untuk memenuhi kewajiban tertentu, termasuk kewajiban untuk melapor secara rutin dan mengikuti proses pembimbingan yang akan berlangsung hingga tahun 2032.
“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” jelas Eduar.
Eduar mengatakan Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Awal Mula Pembunuhan Kopi Siandia
Kasus yang dikenal sebagai Pembunuhan Kopi Sianida ini, mencuri perhatian karena berbagai aspek yang melingkupinya dari motif yang dipertanyakan, metode pembunuhan yang tidak biasa, hingga proses peradilan yang panjang dan kontroversial.
Bahkan, kasus ini juga dibuat dalam sebuah film dokumenter yang telah ditanyangkan di Netflix.