Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Saya Sudah Maafkan Semua Orang

Minggu 18 Agu 2024, 16:42 WIB
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso dijemput kuasa hukumnya Otto Hasibuan setelah bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso dijemput kuasa hukumnya Otto Hasibuan setelah bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso memaafkan semua orang yang telah berupaya supaya dirinya dijebloskan ke penjara.

Pernyataan itu diutarakan Jessica setelah bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Ia mengaku sempat merasakan kesedihan saat banyak orang mendorongnya masuk penjara dalam kasus kopi sianida.

"Pada waktu awal itu terjadi saya merasakan sangat sedih sekali ya, tapi setelah berjalannya waktu dan sekarang ini saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal yang buruk terhadap saya. Sudah tidak ada kebencian lagi dihati saya," kata Jessica saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024.

"Jadi sekarang saya udah plong aja untuk menjalani. Toh saya juga harus menjalani apa yang seharusnya saya jalani," sambung Jessica yang tampil mengenakan baju biru dongker dan rambut terurai.

Pemilik nama lengkap Jessica Kumala Wongso itu mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya selama ini.

"Terima kasih untuk dukungannya, semua, doa, support dan segala macam hal-hal yang baik untuk saya itu sangat berarti," ungkapnya.

Jessica dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu memperoleh remisi 58 bulan dan 30 hari.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica dianggap berkelakuan baik selama menjalani proses pidana.

"Berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ucap Deddy dalam keterangan tertulis.

Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Deddy menuturkan, pembebasan bersyarat untuk Jessica sesuai dengan peraturam Kemkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Berita Terkait
News Update