Daftar Bansos KJP Plus dengan cara mudah. (Disdik DKI Jakarta)

TEKNO

Mau Dapat Jatah Bansos KJP Plus Rp450.000? Yuk Segera Daftarkan KK dan NIK Anak Anda dengan Langkah Berikut

Sabtu 17 Agu 2024, 22:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Daftarkan Anak Anda agar mendapat bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) hingga Rp450.000 dengan langkah mudah berikut.

KJP merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dirancang untuk membantu siswa berbagai jenjang memenuhi biaya pendidikan mereka.

Program KJP tahap 1 gelombang 2 bulan ini mulai dicairkan pada 6 Agustus 2024 dan akan berlangsung sampai Oktober nanti.

Bagi Anda yang belum pernah menerima bantuan ini bisa kok mengajukan diri dengan cara di bawah, tapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu.

Persyaratan Penerima KJP

Peserta didik dari keluarga tidak mampu berhak untuk mendapatkan bantuan ini. Jika ingin mendaftarkan anak Anda pastikan untuk memenuhi syarat berikut:

Berkas Dokumen KJP

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas segera persiapkan berkas dokumen untuk mendaftar, yakni diantaranya:

Cara mendaftar KJP yakni dengan membawa berkas persyaratan tersebut ke sekolah masing-masing saat pembukaan pendaftaran.

Anda bisa berkoordinasi kepada pihak sekolah kapan pedaftaran KJP gelombang selanjutnya dibuka. Tandai tanggalnya, dan datang ke sekolah tepat waktu.

Besaran Dana KJP

Adapun besaran dana yang akan didapatkan perjenjangnya berdasarkan lansiran akun resmi instagram @upt.p4op yakni sebagai berikut:

1. Siswa SD/MI

Biaya rutin perbulan Rp135.000 dan biaya berkala perbulan Rp115.000. Tambahan SPP untuk swasta perbulan Rp130.000.

2. Siswa SMP/MTs

Biaya rutin perbulan Rp185.000 dan biaya berkala perbulan Rp115.000. Tambahan SPP untuk swasta perbulan Rp170.000.

3. Siswa SMA/MA

Biaya rutin perbulan Rp235.000 dan biaya berkala perbulan Rp185.000. Tambahan SPP untuk swasta perbulan Rp290.000.

4. Siswa SMK

Biaya rutin perbulan Rp235.000 dan biaya berkala perbulan Rp215.000. Tambahan SPP untuk swasta perbulan Rp240.000.

5. PKBM

Biaya rutin perbulan Rp185.000 dan biaya berkala perbulan Rp115.000.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Kartu Jakarta PintarKJP PLuscara daftar kartu jakarta pintar

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor