JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus masih akan terus disalurkan untuk alokasi Agustus 2024.
Berdasarkan akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, dana KJP Plus pada bulan Agustus ini akan diterima oleh 533.649 peserta didik.
KJP Plus merupakan program bantuan sosial dari Pemerintah provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung biaya Pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Untuk alokasi bulan Agustus 2024, jadwal pencairan dana KJP Plus sudah mulai disalurkan sejak tanggal 6 lalu.
Saldo dana bansos KJP Plus 2024 disalurkan melalui rekening Bank DKI kepada setiap penerima yang sudah didata terlebih dulu.
Adapun besaran bantuan yang diterima oleh penerima KJP Plus untuk gelombang kedua tahun 2024 bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan, berikut rinciannya:
SD/MI: Rp250.000/bulan (Dana Rutin Rp135.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp130.000/bulan selama 6 bulan.
SMP/MTS: Rp300.000/bulan (Dana Rutin Rp185.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp170.000/bulan selama 6 bulan.
SMA/MA: Rp420.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp185.000) dengan tambahan SPP swasta Rp290.000/bulan selama 6 bulan.
SMK: Rp450.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp215.000) dengan tambahan SPP swasta Rp240.000/bulan selama 6 bulan.
Penggunaan biaya rutin dari dana KJP Plus dapat digunakan maksimal secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.