JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki beberapa komponen dengan kriteria tertentu yang dapat masuk sebagai penerima bantuan.
Dalam bantuan sosial PKH, ibu hamil dan balita menjadi dua kategori yang disebut layak menerima bansos dengan kriteria-kriteria tersendiri.
Dana bansos bagi ibu hamil dan balita diberikan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi sehari-hari bagi masing-masing kriteria.
Untuk mencairkan dana bansos PKH, dapat dilakukan langsung di Kantor Pos, penyaluran dari PT Pos Indonesia ke komunitas, hingga penyaluran langsung ke rumah penerima manfaat (door to door).
Selain itu, penyaluran juga bisa melalui rekening ATM Himbara, yakni Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.
Saat ini, penyaluran dana bansos PKH 2024 sudah memasuki tahap 3 yang dijadwalkan cair dari mulai Juli, Agustus, hingga September.
Besaran nominal dana bansos untuk ibu hamil dan balita merupakan yang tertinggi di antara komponen PKH, diikuti oleh bantuan untuk lansia dan penyandang disabilitas.
Namun, ibu hamil dan balita yang berhak menerima bansos PKH juga memiliki kriterianya sendiri, yakni:
1. Kehamilan Maksimal yang Dihitung:
Untuk tahun 2024, pencairan bantuan sosial untuk ibu hamil hanya diperuntukkan bagi kehamilan maksimal kedua.
Ibu hamil yang sudah lebih dari dua kali tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat bansos ini.
2. Usia Balita yang Mendapatkan Bantuan
Bantuan untuk balita hanya diberikan kepada anak berusia 0-6 tahun. Balita yang berusia 7 tahun atau lebih tidak termasuk dalam perhitungan pencairan PKH.
Sementara untuk dapat menerima bantuan dari PKH untuk komponen ibu hamil dan balita, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui e-KTP.
2. Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
3. Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
4. Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
5. Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.
6. Berasal dari keluarga kurang mampu.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau para penerima manfaat untuk rutin memantau update informasi melalui akun atau website resmi pemerintah.
Para penerima bansos PKH untuk komponen ibu hamil dan balita juga diharapkan dapat secara bijak dalam mengelola dana bansos yang diterima untuk kesejahteraan keluarga.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.