Ilustrasi. Viral dugaan pencatutan NIK KTP untuk dukung pasangan calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. (Poskota/Rinrin Rindawati)

NEWS

Viral Dugaan Pencatutan NIK KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun di Pilgub Jakarta, DEEP: Jika Terbukti Bisa Dikenakan Sanksi Pidana dan Pembatalan Calon

Jumat 16 Agu 2024, 15:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar kabar viral bahwa ada dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP untuk dukung pasangan calon independen Pemilihan Gubernur (Pilgub Jakarta), Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Kasus dugaan pencatutan NIK KTP tersebut terjadi pada sejulah warga DKI Jakarta baru-baru ini.

Bahkan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Aulia Postiera juga dikabarkan menajdi salah satu korban dugaan pencatutan NIK KTP tersebut.

Tak sedikit warga DKI Jakarta yang menyayangkan djika hal tersebut benar terjadi, karena dinilai sebagai kecurangan.

Selain itu, banyak juga warga DKI Jkarta yang penasaran apakah NIK KTP mereka juga menjadi salah satu korban dalan dugaan pencatutan ini atau tidak.

Hal igtu juga disoroti oleh Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nurhayati.

Neni Nurhayati mengatakan bahwa kasus dugaan pencatutan NIK KTP atau nama bukan hanya terjadi di wilayah DKI Jakarta. 

Kasus serupa, lanjutnya, juga terjadi di daerah lain yang ada calon independennya dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada yang benar-benar bersih 100 persen dukungan.

"Di tempat apapun yang terdapat calon perseorangannya memang tidak ada yang benar-benar bersih 100 persen dukungan. Kalau tidak dicatut ada banyak yang ganda," kata Neni Nurhayati dalam keterangannya, Jumat 16 Agustus 2024.

Menurutnya, pihak DEEP sudah mendapatkan sejumlah kasus pencatutan nama yang diadukan masyarakat melalui kanal Posko Pengaduan. 

Menanggapi kasus tersebut, ia mengatakan bahwa DEEP juga sudah melaporkannya ke Bawaslu setempat untuk ditindaklanjuti.

Namun, katanya, bila terbukti mencatut nama, calon hanya sebatas diberi sanksi administratif. Sehingga tidak memiliki dampak apapun terhdap calon.

"Hanya sebatas sanksi administratif yang tidak memiliki dampak apapun terhadap calon," lanjutnya.

Akan tetapi, Neni mengatakan bahwa jika terbukti, kasus pencatutan NIK KTP atau nama bisa ditindaklanjuti ke ranah pidana.

Karena, lanjutnya, dalam kasus ini telah memberikan laporan yang tidak sesuai.

Selain itu, kata Neni, ada tindakan menyalahgunakan data orang lain tanpa izin yang bisa merugikan korban atau masyarakat.

"Tetapi jika diusut sampai dengan pidana maka jelas ketika calon memberikan informasi tidak benar bisa dikenai sanksi pidana dan pembatalan sebagai calon," kata Neni. 

Hingga saat ini, kabar viral tersebut beredar di media sosial hingga mendapatkan beragam tanggapan netizen.

Tak sedikit netizen yang mengaku kecewa jika kasus tersebut benar-benar terjadi.

Sementara itu, pihak Dharma Pongrekun belum buka suara terkait dugaan pencatutan NIK KTP atau nama menjelang Pilgub Jakarta 2024. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
DEEPDirektur Democracy and Electoral Empowerment PartnershipPilgub Jakartadugaan pencatutanpencatutan NIK KTPpencatutan namadki jakartaviral

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor