JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor induk kependudukan (NIK) serta kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang terdaftar sebagai penerima bansos program keluarga harapan (PKH) bisa melakukan hal ini, bila dana bansosnya tak kunjung diterima.
Dalam penyaluran bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) mungkin terdapat sejumlah kendala satu di antaranya ialah status penerima menjadi tidak layak.
Hal itu dikarenakan adanya proses verifikasi berlapis yang diberlakukan oleh Kemensos agar saldo dana bansos bisa diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Tidak sedikit keluarga penerima manfaat (KPM) yang dicoret NIK e-KTP-nya dari daftar penerima bansos kemensos ini.
Namun jika KPM masih masuk dalam kriteria penerima manfaat, namun ternyata dicoret Anda sebagai KPM bisa melakukan hal ini.
Buat Usulan dan Sanggahan
Penyaluran bansos PKH kini memasuki tahapan penyaluran periode Juli - Agustus 2024. Dan diperkirakan pencairan akan segera rampung di seluruh bank penyalur.
Hingga saat ini, penyaluran bantuan terus dilakukan oleh Bank BRI, BNI, BSI serta Mandiri.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, KPM yang masih masuk dalam kriteria namun ternyata dicoret dalam daftar penerima manfaat bisa melakukan usulan dan sanggahan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Upaya tersebut dilakukan agar Kemensos bisa memverifikasi ulang serta KPM tetap masuk dalam daftar penerima manfaat.
Apabila kesulitan dalam melakukan sanggahan melalui aplikasi, KPM juga bisa melakukan sanggahan melalui pendamping bantuan sosial atau perangkat desa setempat.
Nantinya sanggahan yang diajukan oleh penerima manfaat akan diproses oleh pihak terkait hingga sampai di Kemensos.
Biasanya dalam data sanggahan, KPM harus menunjukkan data terbaru seperti NIK e-KTP, kartu keluarga (KK), rekening listrik serta data pendukung lainnya.
Kemudian alasan KPM dicoret pun karena dianggap telah sejahtera atau meninggal dan tidak memiliki penerus untuk penyaluran bantuan, pindah domisili dan lain sebagainya.
Sehingga perlu diketahui oleh KPM, apabila data sanggahan tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan yang secara garis besar diberikan pada keluarga prasejahtera, maka akan ditolak.
Namun jika data sanggahan memenuhi kriteria komponen penerima manfaat maka bantuan akan diberikan kembali.
Lebih lanjut apabila KPM memiliki komponen penerima manfaat baru, tetapi belum terdaftar. KPM bisa mengajukan usulan melalui aplikasi atau pendamping bantuan sosial serta perangkat desa setempat.
Itulah informasi terkait usulan dan sanggahan untuk penerima bantuan sosial di tahun 2024 ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.