Berikut beberapa kategori orang yang dinyatakan tidak layak terima bansos PKH-BPNT (kemensos)

EKONOMI

MOHON MAAF, Saldo Dana Bansos PKH BPNT Rp2.400.000 dari Pemerintah Tidak Bisa Dicairkan ke ATM BNI dan BSI Pemilik NIK KTP Ini

Jumat 16 Agu 2024, 23:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah NIK KTP Ini tidak bisa menerima pencairan saldo dana bansos PKH-BPNT Rp2.400.000 dari pemerintah Indonesia. Simak alasannya dalam artikel ini. 

Pemerintah menyalurkan beberapa bantuan sosial (bansos) kepada para keluarga miskin di Indonesia. 

Pemberian bansos ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. 

Melalui bantuan ini, pemerintah berharap bahwa masyarakat dari keluarga menengah ke bawah bisa mendapatkan akses ke fasilitas umum dengan lebih mudah. 

Selain itu, dengan adanya subsidi bansos ini juga diharapkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hari-harinya. 

Bantuan PKH maupun BPNT diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau mereka yang layak menerima bantuan. 

Untuk jadi penerima bansos PKH maupun BPNT, keluarga miskin harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan informasi data pribadi lainnya ke sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Setelah data-data tersebut diusulkan, pemerintah akan melakukan pengecekan untuk mengetahui KPM mana yang layak jadi penerima bansos. 

Jika data-data yang Anda masukkan berhasil lolos proses verifikasi dan validasi di DTKS, maka Anda bakal menerima pencairan dana bantuan dari pemerintah. 

Namun, jika ditemukan ada data-data yang dirasa tidak sesuai kriteria sebagai penerima bantuan pemerintah, maka Anda tidak akan lolos jadi penerima bantuan. 

Kategori Orang Tidak Layak Terima Bansos

Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, ini dia informasinya untuk Anda.

1. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda atau orangnya sudah meninggal dunia.

2. Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat.

3. Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.

4. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan yang dapat gaji pensiunan dari APBD atau APBN, dan orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

5. Masyarakat yang mengurus atau memiliki perusahaan dan menolak menerima bansos atau BPJS, bisa juga orang yang aktif sebagai perangkat desa.

Demikian informasi mengenai beberapa masyarakat yang masuk ke dalam kategori orang tidak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Supaya terus mendapatkan informasi terbaru mengenai berita-berita yang ditayangkan Poskota, mulai dari sepakbola, tekno, news, viral, seleb, Anda dapat bergabung di saluran Whatsapp resmi Poskota dengan KLIK DI SINI.

Tags:
bansosBansos PKHBansos BPNTBantuan sosialNIK KTPSaldo dana

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor