JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program bantuan sosial (bansos) untuk membantu peserta didik di wilayah DKI Jakarta.
Penyaluran dana bansos KJP Plus 2024 dicairkan rutin setiap bulan kepada para penerima melalui rekening Bank DKI.
Program KJP Plus bertujuan untuk meringankan beban finansial keluarga kurang mampu sehingga mereka dapat lebih fokus pada pendidikan anak-anak tanpa khawatir akan biaya sekolah yang tinggi.
Besaran nominal dana bansos KJP Plus berbeda pada setiap kategori, dari mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Bantuan pendidikan ini diberikan kepada para siswa DKI Jakarta yang layak dan memenuhi kriteria dengan syarat-syarat tertentu.
Berikut adalah kriteria dan syarat yang harus dipenhui untuk jadi penerima saldo dana bansos KJP Plus 2024:
1. Rentang Usia
Calon penerima bantuan harus berusia antara 6 hingga 21 tahun. Batas usia ini sesuai dengan jenjang pendidikan yang mencakup tingkat dasar hingga menengah.
2. Status Pendidikan
Calon penerima harus terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Setiap calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di DKI Jakarta. Persyaratan ini memastikan bahwa penerima KJP Plus adalah penduduk Jakarta yang sah.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini digunakan untuk mengidentifikasi keluarga yang berhak menerima bantuan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.
Berikut adalah rincian besaran dana yang akan diterima oleh setiap jenjang pendidikan penerima KJP Plus 2024:
1 Siswa SD
Sekolah Negeri: Rp250.000 per bulan.
Sekolah Swasta: Rp250.000 per bulan untuk pendidikan dan tambahan Rp130.000 per bulan untuk biaya SPP.
2. Siswa SMP
Sekolah Negeri: Rp300.000 per bulan.
Sekolah Swasta: Rp300.000 per bulan untuk pendidikan dan tambahan Rp170.000 per bulan untuk biaya SPP.
3. Siswa SMA dan SMK
Sekolah Negeri: Rp420.000 per bulan.
Sekolah Swasta: Rp300.000 per bulan untuk pendidikan dan tambahan Rp290.000 per bulan untuk biaya SPP.
Jika Anda atau anak Anda merasa layak untuk jadi penerima bansos KJP Plus 2024, bisa daftar secara mandiri dengan langkah di bawah ini:
1. Masuk ke website resmi KJP DKI Jakarta
2. Tekan “Daftar Online”, kemudian tekan untuk registrasi pendaftaran
3. Lengkapi formulir registrasi untuk isi data diri sesuai KTP
4. Masukkan dokumen seperti KK, SKTM, KTP, dan dokumen – dokumen yang lainnya
5. Verifikasi data anda
6. Tekan “Daftar” untuk mengajukan permohonan
7. Tunggu proses verifikasi untuk menerima informasi detail yang akan dikirim melalui email atau SMS ke nomor telepon yang sudah di daftar
Pastikan Anda atau anak Anda sudah memenuhi syarat dan kriteria sebelum mendaftar jadi calon penerima bansos KJP Plus 2024.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.