Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2024, Saldo Rp600.000 Siap Cair Langsung Ke Rekening Kamu

Rabu 14 Agu 2024, 20:00 WIB
Bantuan Sosial PKH Tahap 3 Agustus 2024 Sudah Cair! (Edited by Sherina/Poskota)

Bantuan Sosial PKH Tahap 3 Agustus 2024 Sudah Cair! (Edited by Sherina/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Periksa bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk penyaluran pada Agustus 2024.

Salah satu program bansos yang masih disalurkan pemerintah adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Saat ini, penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap 3. Penerima yang belum menerima bantuan diimbau untuk rutin memeriksa status mereka.

Bagi penerima dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia), dana sebesar Rp600.000 akan dicairkan pada tahap 3 ini.

PKH telah menjadi fokus pemerintah sejak diluncurkan pada 2007 sebagai upaya mengurangi kemiskinan.

Selain bantuan finansial, PKH juga mendorong masyarakat di berbagai daerah untuk mendapatkan dan memanfaatkan layanan sosial yang tersedia, seperti pendidikan, kesehatan, pangan, gizi, perawatan, serta program perlindungan lainnya.

Jumlah Bantuan PKH


Kemensos RI membagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH ke dalam tujuh golongan dengan jumlah dana yang berbeda, yaitu:

- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita usia 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap

Jadwal penyaluran bansos PKH 2024 dibagi menjadi empat tahap sepanjang tahun, yaitu:

- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember

Saat ini, bansos PKH 2024 telah memasuki penyaluran tahap 3. Sebelum mencairkan dana dari pemerintah, KPM perlu memeriksa apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima bansos.

Berita Terkait

News Update