Rp2.400.000 Bansos PKH Berhak Diterima Lansia dengan Syarat Berikut, Daftarkan NIK KTP Anda di Sini

Minggu 25 Agu 2024, 16:53 WIB
Saldo dana bansos PKH Rp2.400.000 dari Pemerintah segera cair untuk lansia dengan kateori ini. (Poskota/Rinrin Rindawati)

Saldo dana bansos PKH Rp2.400.000 dari Pemerintah segera cair untuk lansia dengan kateori ini. (Poskota/Rinrin Rindawati)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan Pemerintah untuk membantu masyarakat dengan kondisi ekonomi yang terbilang rentan.

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang berhak didapat oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kriteria-kriteria tertentu.

Salah satu syarat utama menjadi penerima bansos PKH adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya. 

Bansos PKH 2024 akan dibagikan dalam empat tahap, dengan penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali. Berikut rinciannya.

Tahap 1: Januari – Maret
Tahap 2: April – Juni
Tahap 3: Juli – September
Tahap 4: Oktober – Desember

Di antara banyak komponen penerima PKH, salah satu kategori yang diprioritaskan untuk menderima bantuan dana adalah lansia.

Setiap lansia yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 pertahun atau Rp600.000 per tahap.

Untuk dapat menerima bantuan sosial PKH bagi lansia, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Usia 60 tahun ke atas: Lansia yang berhak menerima bantuan ini harus berusia 60 tahun atau lebih.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM): Lansia harus terdaftar dalam KPM yang memenuhi syarat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

3. Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri: Lansia atau anggota keluarga lainnya tidak boleh termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berita Terkait

News Update