Proses seleksi KJP Plus yang ketat, dilakukan pemerintah DKI Jakarta agar bentuan tepat sasaran. (kjp.jakarta.go.id)

EKONOMI

Belum Terdaftar Sebagai Penerima Bansos KJP Plus? Lihat di Sini Alur Seleksinya

Rabu 14 Agu 2024, 08:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah DKI Jakarta memiliki komitmen tinggi terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Salah satu bentuk komitmen ini adalah dengan memberikan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. 

KJP Plus bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini memberikan akses kepada pendidikan yang lebih baik. 

Seleksi calon penerima KJP Plus dilakukan dengan proses yang ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. 

Langkah Seleksi KJP Plus

Langkah pertama dalam seleksi adalah pendataan calon penerima. Data ini biasanya diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendataan dilakukan secara menyeluruh di setiap kelurahan. Setiap calon penerima diverifikasi oleh petugas lapangan.

Petugas lapangan akan melakukan survei langsung ke rumah calon penerima. Survei ini bertujuan untuk memastikan kelayakan calon.

Setelah survei, data yang terkumpul akan dianalisis lebih lanjut. Analisis ini dilakukan untuk menilai apakah calon layak mendapatkan KJP Plus.

Penilaian kelayakan mencakup beberapa aspek. Aspek tersebut meliputi kondisi ekonomi dan sosial keluarga.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan data pendidikan siswa. Siswa yang berprestasi tetapi berasal dari keluarga kurang mampu, menjadi prioritas.

Proses seleksi ini dilakukan secara transparan. Tujuannya adalah agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Setelah proses seleksi selesai, hasilnya akan diumumkan. Calon penerima yang lolos akan mendapatkan KJP Plus.

Besaran Dana KJP yang Dicairkan

Besaran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa.

Berikut adalah rincian besaran dana yang diberikan kepada penerima KJP Plus:

Dapatkan informasi lebih lanjut di laman resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
bank DKIkjpKJP PLusKartu Jakarta Pintardtks

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor