Pencairan KJP Plus Bisa Digesek di Mesin EDC Bank DKI. (Disdik DKI Jakarta)

EKONOMI

Ikuti Tahapan-tahapan Pencairan KJP Plus, Bisa Digesek di Mesin EDC Bank DKI

Selasa 13 Agu 2024, 22:20 WIB

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bulan Agustus 2024 ini mencairkan bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Penyaluran tersebut melalui Bank DKI yang bisa dilakukan di mesin EDC. 

Penyaluran tersebut akan dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan.

Bansos KJP Plus Tahap 1 periode Agustus dicairkan melalui bank DKI. Dikutip dari unggahan Instagram @disdikdki, pada Selasa, 13 Agustus 2024, dana bansos KJP plus Tahap 1 periode Agustus resmi dicairkan untuk 444.663 KPM jenjang SD, SMP, SMA sederajat secara bertahap mulai tanggal 6 Agustus 2024 lalu.

Cara Cairkan KJP Plus:

Penerima baru KJP Plus hanya tinggal menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu atm Bank DKI. 

Jika sudah dapat maka pengguna bisa tarik tunai saldo di ATM atau di Bank DKI langsung. 

Untuk mengetahui apakah termasuk ke dalam peserta KJP Plus tahap I maka bisa melihat daftar penerima KJP Plus melalui laman kjp.jakarta.go.id. 

Dari situs tersebut, pilih periksa status penerima KJP Plus dan masukan NIK dan tahun KJP Plus lalu klik "Cek".

Setelah menerima dana KJP, ATM KJP Plus bisa digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. 

Jangan lupa simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah. Perlu diingat, ada ketentuan khusus mengenai barang yang bisa dibeli oleh pemegang KJP Plus.

Daftar Barang yang Bisa Dibeli Oleh KJP Plus:

- Buku tulis.
- Buku gambar.
- Buku pelajaran.
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
- Alat dan atau bahan praktik.
- Seragam sekolah dan kelengkapannya.
- Sepatu dan kaos kaki sekolah.
- Tas sekolah.
- Pakaian olahraga sekolah.
- Buku pelajaran penunjang.
- Kudapan bergizi.
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
- Alat bantu pendengaran.
- Kalkulator scientific.
- USB flashdisk sebagai alat simpan data.
- Seragam pramuka dan kelengkapannya.
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
- Komputer/Laptop

Sebagai informasi, KJP Plus merupakan salah satu bansos pendidikan yang disalurkan kepada KPM anak usia sekolah yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.

Peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang masuk dalam persyaratan penerima, berhak menerima pencairan bantuan KJP Plus.

Pemerintah Provinsi DKI dalam upaya pemerataan akses pendidikan untuk anak usia sekolah di wilayah DKI Jakarta menjadi salah satu tujuan penyaluran bantuan sosial KJP Plus.

Rincian nominal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 periode Agustus, sebagai penerima

1. SD/SDLB/MI

Rincian:

- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu

- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan

2. SMP/SMPLB/MTs

Rincian:

- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu

Pencairan biaya rutin KJP Plus per bulannya yang bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu per-bulan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.

Cara Cek Penerima KJP Gelombang 2

Jika Anda ingin melihat apakah Anda termasuk sebagai salah satu penerima bantuan KJP, Anda dapat mengeceknya dengan cara berikut:

1. Akses laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/kjp/

2. Masukkan NIK KTP pelajar

3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan

4. Selanjutnya klik ”Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul

5. Syarat Penerima KJP Plus

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

1. Berusia antara 6 hingga 21 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak yang tinggal di panti sosial
- Anak penyandang disabilitas
- Anak dari penyandang disabilitas
- Anak dari pengemudi Jaklingo yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau
- Anak yang tidak sekolah dan sudah kembali bersekolah.

Tags:
KJP PLuspencairan KJP PlusDinas Pendidikan provinsi DKI Jakartabansos kjpbansos

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor