Nama Siswa Masuk Database Bansos dan Berhak Terima Uang Rp450.000 dari Pemerintah, Cek Infonya! (Pinterest)

EKONOMI

Nama Siswa Masuk Database Bansos dan Berhak Terima Uang Rp450.000 dari Pemerintah, Cek Infonya!

Senin 12 Agu 2024, 18:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nama siswa Anda masuk database bantuan sosial (bansos) dan berhak terima uang Rp450.000 dari pemerintah, cek infonya!

Kartu Jakarta Pintar atau biasa disebut KJP Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk siswa yang kurang mampu.

Bantuan ini diberikan pada siswa dari jenjang SD sampai SMA/SMK baik sekolah negeri maupun swasta.

Saat ini pencairan KJP bulan Agustus 2024 sangat ditunggu-tunggu oleh semua siswa yang berhak mendapatkannya.

Lantas, KJP Agustus 2024 kapan cair? Simak ulasan lengkapnya di bawah sini!

Jadwal pencairan KJP bulan Agustus 2024

Biasanya dana KJP dicairkan antara tanggal 10 sampai 15 setiap bulannya. Akan tetapi, berdasarkan informasi terbaru, pencairan KJP bulan Agustus 2024 mungkin mengalami keterlambatan.

Proses administrasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta seringkali menjadi penyebab utama keterlambatan ini.

Maka dari itu, pencairan KJP bulan ini paling lambat akan disalurkan pada 31 Agustus 2024 mendatang.

Bagi orang tua dan siswa diharap bersabar sambil rajin memeriksa rekening.

Sebagai informasi, berikut adalah syarat untuk mendaftar di KJP Plus:

  1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  3. Menggunakan angkutan umum
  4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  7. Daya pemanfaatan internet rendah
  8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Cara cek penerima KJP Bulan Mei dan Juni 2024:

  1. Buka situs kjp.jakarta.go.id melalui smartphone atau laptop
  2. Klik ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Pilih tahun
  5. Pilih tahap
  6. Klik cek dan sistem akan mencari data

Besaran nominal KJP Plus:

1. SD/MI

Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan.

2. SMP/MTS

Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.

3. SMA/MA

Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.

4. SMK

Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.

Dapatkan informasi terupdate News, Showbiz, Berita Saldo DANA, Tekno, dan masih banyak lagi di WhatsApp Channel Poskota bisa KLIK DI SINI atau Google News Poskota bisa KLIK DI SINI!

Tags:
kjpKartu Jakarta Pintarbansos

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor